Eko Suwanto: Pilkada Lewat DPRD adalah Kemunduran Demokrasi

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eko Suwanto, ketua komisi A DPRD DIY. (opinijogja).

 

Yogyakarta, opinijogja – Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Konstitusi menjamin hak warga negara untuk memilih pemimpin di daerah. Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, hak itu dihapuskan,” kata Eko Suwanto, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Eko, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari pengalaman demokrasi Indonesia pascareformasi. Pilkada langsung, kata dia, merupakan koreksi atas praktik sentralisasi kekuasaan yang pernah berlangsung di masa lalu.

Ia menyebut pemilihan melalui DPRD berpotensi melahirkan demokrasi prosedural yang elitis, tertutup, dan rawan transaksi politik. “Jika dipilih di DPRD, yang dipindahkan bukan sekadar mekanisme, tetapi kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Eko menegaskan penolakannya bukan sekadar sikap pribadi, melainkan hasil dialog dengan aktivis, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sipil. Dalam refleksinya, ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan semangat Demokrasi Pancasila yang menghormati partisipasi rakyat dan kekhasan daerah.

Ia mencontohkan bagaimana Konstitusi memberi ruang kekhususan bagi daerah tertentu, seperti Aceh dengan partai lokal, Jakarta dengan syarat kemenangan mayoritas absolut, serta DIY dengan mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, kata Eko, kekhususan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat di daerah lain memilih pemimpinnya secara langsung.

Baca Juga:  DPD PDIP DIY Pastikan Konsolidasi Berjalan Lancar, Sikap Politik Tunggu Hasil Konfercab

“Konstitusi menghormati kekhususan daerah, tetapi juga menjamin pemilihan kepala daerah secara demokratis. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” katanya.

Eko juga mengakui penyelenggaraan pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari politik uang hingga intervensi kekuasaan. Namun, menurut dia, problem tersebut tidak dapat diselesaikan dengan menarik kembali hak pilih rakyat.

Sebaliknya, ia mendorong perbaikan melalui penguatan netralitas negara dan penyelenggara pemilu. Ia menyinggung pentingnya memastikan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum benar-benar independen, serta tidak tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Ia mencontohkan sejumlah kepala daerah yang lahir dari pilkada langsung dan dinilai berhasil menghadirkan kebijakan pro-rakyat, seperti kepemimpinan Djarot Syaiful Hidayat di Blitar yang meninggalkan program kebun belimbing Karangsari, serta terpilihnya Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan di Kota Yogyakarta tanpa praktik politik uang.

“Pilkada langsung memungkinkan rakyat menghadirkan pemimpin yang bekerja dan meninggalkan jejak kebijakan. Itu yang harus diperbaiki, bukan dihapus,” kata Eko.

Menurut Eko, demokrasi lokal hanya dapat dijaga jika negara bersikap netral dan menghormati putusan konstitusi. Ia mengingatkan agar pelanggaran konstitusi tidak kembali terulang dalam proses pemilihan umum mendatang.

“Pilkada bermartabat hanya mungkin jika negara netral, hukum ditegakkan, dan kedaulatan rakyat tidak dipindahkan ke ruang-ruang elitis,” ujarnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
GPM Siap Kolaborasi dengan GSNI Membumikan Marhaenisme di Kalangan Pelajar
Anggota DPRD Gunungkidul Minta Maaf, Ketua Dewan Ingatkan: Jangan Lukai Hati Rakyat
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page