Bencana yang Tersandera Birokrasi

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi 

 

Oleh: Muhammad Arifin

Yogyakarta, opinijogja – Minggu (14/12), Di tengah bencana alam, solidaritas publik semestinya menjadi energi utama penyelamatan. Namun di Indonesia, bantuan masyarakat justru kerap terhambat oleh negara sendiri. Penggalangan dan penyaluran donasi dipersulit dengan kewajiban izin, pungutan, bahkan ancaman pidana.

Logika kebijakan ini problematik. Donasi masyarakat bukan dana negara, bukan barang ilegal, dan bukan aktivitas kriminal. Namun perlakuan negara seolah menempatkan relawan sebagai pihak yang harus diawasi secara ketat, sementara korupsi bernilai triliunan rupiah kerap berjalan lamban penanganannya.

Dalih akuntabilitas memang kerap dikemukakan. Namun dalam praktik kebencanaan, pengawasan tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi empati. Ketika negara lebih sibuk mengatur relawan ketimbang memastikan bantuan tiba tepat waktu, maka ada yang keliru dalam prioritas kebijakan.

Baca Juga:  Perundingan Buntu, Buruh PT Taru Martani Umumkan Mogok Tiga Hari

Lebih jauh, keruwetan birokrasi ini menimbulkan kecurigaan lain: negara tampak gelisah ketika masyarakat bergerak cepat dan mandiri. Solidaritas warga dianggap berpotensi mengganggu narasi kehadiran negara. Alih-alih memfasilitasi, negara memilih mengendalikan.

Padahal, kehadiran negara tidak diukur dari seberapa ketat ia mengatur, melainkan dari seberapa efektif ia melindungi warganya. Dalam situasi darurat, kecepatan adalah bentuk keadilan paling konkret bagi korban bencana.

Jika empati harus melalui ancaman hukum, maka negara sedang mengirim pesan keliru: bahwa solidaritas adalah risiko, bukan kebajikan. Negara semacam ini bukan hanya gagal membaca situasi darurat, tetapi juga berjarak dengan nurani publik. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page