Foto: Ilustrasi opinijogja
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja.id – Koperasi lahir bukan dari ambisi kekuasaan. Ia lahir dari kebutuhan rakyat untuk berdiri di atas kekuatan sendiri.
Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai salah satu jalan membangun perekonomian Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan. Semangatnya sederhana tetapi fundamental: rakyat menghimpun kekuatan ekonomi, modal, usaha dan kepentingannya sendiri, kemudian mengelolanya secara bersama demi kesejahteraan anggota.
Gagasan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konsepsi koperasi, anggota bukan sekadar konsumen atau penerima manfaat. Anggota adalah pemilik sekaligus pelaku utama.
Di situlah persoalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) layak dipertanyakan.
Pemerintah membangun program KDMP dengan skala yang luar biasa besar. Targetnya sekitar 80 ribu koperasi desa/kelurahan. Bahkan pada 2025, pemerintah pernah menyampaikan kebutuhan anggaran sekitar Rp400 triliun atau sekitar Rp5 miliar per koperasi.
Kini skema pembiayaannya antara lain memberikan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga enam tahun. Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan untuk pembangunan gerai, gudang dan kelengkapan koperasi.
Angkanya fantastis.
Tetapi justru karena skalanya fantastis, pertanyaannya harus semakin kritis:
Untuk siapa koperasi itu dibangun?
Jika jawabannya adalah untuk anggota dan masyarakat desa, maka ukuran keberhasilannya semestinya bukan berapa banyak gerai berdiri, berapa banyak subsidi yang disalurkan, atau berapa banyak koperasi yang diresmikan.
Ukuran utamanya adalah: apakah anggota menjadi lebih berdaya secara ekonomi?
Apakah petani memperoleh harga yang lebih baik?
Apakah nelayan memperoleh nilai tambah dari hasil tangkapannya?
Apakah pedagang kecil memperoleh akses modal yang lebih murah?
Apakah keuntungan koperasi kembali kepada anggota?
Apakah masyarakat desa memiliki ruang menentukan arah usaha koperasinya sendiri?
Atau koperasi justru berubah menjadi sekadar saluran distribusi kebijakan pemerintah?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang subsidi harus disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menyebut komoditas seperti LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras dan minyak goreng akan disalurkan melalui KDKMP.
Di satu sisi, kebijakan tersebut bisa dibaca sebagai upaya pemerintah membangun rantai distribusi yang lebih pendek dan mengurangi kebocoran.
Namun di sisi lain, ada persoalan mendasar yang tidak boleh ditutup oleh jargon pemerataan ekonomi.
Ketika koperasi dijadikan pintu utama distribusi barang subsidi negara, apakah koperasi masih menjadi organisasi ekonomi anggota atau mulai bergeser menjadi instrumen administratif pemerintah?
Ini bukan persoalan kecil.
Sebab koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan badan usaha milik negara ataupun lembaga distribusi pemerintah. Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan anggota, memiliki partisipasi anggota dan dikendalikan melalui mekanisme demokratis koperasi.
Bahkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sendiri sebenarnya mengamanatkan agar pembentukan dan pengembangan KDMP memperhatikan karakteristik, potensi serta lembaga ekonomi yang telah ada di desa. Pemerintah juga diperintahkan menyusun model bisnis, melakukan pendampingan, edukasi, pelatihan SDM, serta monitoring dan evaluasi.
Artinya, secara konseptual pemerintah sebenarnya menyadari bahwa koperasi tidak cukup hanya dibentuk.
Koperasi harus hidup.
Dan hidupnya koperasi tidak ditentukan oleh banyaknya papan nama, gedung, gudang atau gerai. Ia ditentukan oleh aktivitas ekonomi anggotanya.
Di sinilah potensi masalah terbesar KDMP berada.
Jangan sampai negara terlalu sibuk mendirikan koperasi, tetapi lupa membangun koperasi.
Mendirikan 80 ribu badan hukum relatif mudah jika seluruh instruksi datang dari pusat. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan 80 ribu koperasi tersebut memiliki anggota yang aktif, pengurus yang kompeten, tata kelola yang sehat, model bisnis yang masuk akal dan pasar yang nyata.
Lebih penting lagi, jangan sampai utang yang melekat pada koperasi akhirnya berubah menjadi beban masyarakat desa.
Skema pembiayaan pemerintah memang memberikan bunga relatif rendah. Tetapi pinjaman tetaplah pinjaman. Ia harus dikembalikan. Ketika sebuah koperasi memperoleh pembiayaan hingga miliaran rupiah, pertanyaan berikutnya bukan sekadar dari mana uang itu berasal, melainkan siapa yang menanggung risikonya ketika bisnis gagal?
Pertanyaan ini penting karena dalam skema pembiayaan KDMP terdapat keterkaitan dengan sumber dana publik, termasuk Dana Desa dan dukungan pemerintah.
Maka jangan sampai sebuah program yang awalnya dimaksudkan untuk membebaskan rakyat dari ketergantungan ekonomi justru menciptakan ketergantungan baru—kali ini kepada program pemerintah dan utang.
Jangan Mengubah Koperasi Menjadi Etalase Kekuasaan
Presiden pada Juli 2026 menyebut KDKMP akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa terintegrasi: kantor koperasi, toko sembako, simpan pinjam, apotek, logistik, gudang hingga cold storage. Pemerintah juga ingin koperasi menjadi bagian penting dari rantai pasok nasional dari pusat hingga desa.
Gagasan itu tentu memiliki sisi positif.
Memperpendek rantai distribusi, memperkuat ekonomi desa, memperbaiki akses barang pokok dan meningkatkan posisi tawar petani adalah tujuan yang layak didukung.
Tetapi tujuan yang baik tidak otomatis membuat desain kebijakan menjadi sempurna.
Justru karena koperasi membawa nama besar Mohammad Hatta dan menjadi bagian penting dari gagasan ekonomi kerakyatan, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati.
Koperasi bukan sekadar toko.
Koperasi bukan gudang.
Koperasi bukan distributor LPG.
Koperasi bukan kanal penyaluran pupuk.
Dan koperasi bukan pula sekadar kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan program subsidi.
Semua fungsi tersebut boleh saja dijalankan koperasi sepanjang memperkuat kepentingan anggota dan dibangun melalui tata kelola koperasi yang sehat.
Tetapi ketika fungsi distribusi pemerintah menjadi terlalu dominan, ada risiko koperasi kehilangan roh dasarnya.
Koperasi berubah dari alat pemberdayaan menjadi alat pelaksanaan program.
Ini yang harus diwaspadai.
Hatta Mewariskan Kemandirian, Bukan Ketergantungan
Sejarah koperasi Indonesia seharusnya mengingatkan kita bahwa inti koperasi adalah demokrasi ekonomi.
Perpusnas mencatat pemikiran Hatta mengenai ekonomi Pancasila menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi mendapatkan misi untuk berperan nyata dalam perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat.
Karena itu, keberhasilan koperasi tidak boleh hanya dihitung dengan angka pembentukan.
Bukan berapa ribu koperasi yang diresmikan.
Bukan berapa ribu gudang dibangun.
Bukan berapa triliun rupiah dikucurkan.
Melainkan berapa banyak rakyat yang benar-benar menjadi lebih mandiri.
Berapa banyak petani yang naik posisi tawarnya.
Berapa banyak usaha kecil yang tumbuh.
Berapa besar surplus yang kembali kepada anggota.
Dan seberapa kuat masyarakat desa memiliki kendali atas koperasinya sendiri.
Jika ukuran-ukuran itu tidak menjadi pusat evaluasi, maka program sebesar apa pun berisiko menjadi sekadar proyek pembangunan yang menghabiskan energi dan anggaran.
Pemerintah tentu berhak memiliki gagasan besar.
Tetapi gagasan besar tidak boleh mengalahkan prinsip dasar koperasi.
Sebab koperasi bukan milik pemerintah.
Koperasi adalah milik anggota.
Negara seharusnya hadir untuk memperkuat, melindungi, mendidik dan menciptakan ekosistem yang sehat—bukan mengambil alih ruang yang seharusnya menjadi milik anggota koperasi.
Jangan sampai atas nama membangun ekonomi rakyat, negara justru terlalu jauh masuk ke dalam rumah koperasi.
Dan jangan sampai warisan Mohammad Hatta tentang ekonomi kekeluargaan akhirnya hanya tinggal nama yang ditempelkan pada sebuah program besar negara.
Koperasi harus kembali kepada rakyat.
Sebab koperasi yang kehilangan anggota aktif, kehilangan demokrasi ekonomi dan kehilangan kemandirian, pada akhirnya hanya menyisakan satu hal:
nama koperasi, tetapi bukan lagi jiwa koperasi.
(Ip/opinijogja)









