DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto mengapresiasi terbentuknya DPD LPK-RI DIY dan mendorong pengurus baru menjadi garda terdepan perlindungan hak-hak konsumen di Yogyakarta.

 

Yogyakarta, opinijogja.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2026–2030 resmi terbentuk. Kehadiran kepengurusan baru ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperluas layanan pengaduan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat di DIY.

Pembina LPK-RI, Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan DPD LPK-RI DIY. Menurutnya, pembentukan kepengurusan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memperluas jangkauan perlindungan konsumen di Indonesia.

“Pembentukan kepengurusan DPD LPK-RI DIY merupakan langkah penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi di daerah. Saya berharap seluruh jajaran pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas organisasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus harus mampu memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus responsif dalam menangani berbagai persoalan konsumen secara cepat, tepat, dan tuntas.

Adapun susunan kepengurusan DPD LPK-RI DIY yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Ketua

•Muhammad Sofyan Hadi Wibowo

Wakil Ketua

•Wakil Ketua I: Teddy Hendrawan, S.H., M.H., C.Med.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Eko Suwanto: Ibu Pilar Utama Pendidikan Keluarga

•Wakil Ketua II: Y. Heruwintoko

•Wakil Ketua III: Robert Sharleynicos Amrin

Sekretariat

•Sekretaris: Ony Agust Dhemiswara

•Wakil Sekretaris I: Ika Nurjanah, S.H.

Bendahara

•Bendahara: Femmy Citra Lestien, S.H.

•Wakil Bendahara I: Sasmita Rany Mahardika, S.H.

Bidang Hukum

Ketua Bidang:

•Iqbal Hay, S.H., C.Nsp.

Anggota:

•M. Isra Mahmud, S.H., M.H.

•Novianti, S.H., M.H.

•Agus Subagya, S.H., M.Hum., C.I.L., C.NSP.

Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi

Ketua Bidang:

•Handoko Wibowo

Anggota:

•R. Muhammad Agus, S.T., S.H.

Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)

Ketua Bidang:

•Wijoyo Dwi Gantoro

Anggota:

•Muhammad Azdi Syahfi

Bidang Pemberdayaan Konsumen

Ketua Bidang:

•Rahadyan Ibnu Santoso, S.H.

Anggota:

•Topan Raj Pradana, S.H.

Bidang Pengawasan Barang dan Jasa

Ketua Bidang:

•Anton Prasetyo, S.Psi.

Bidang Media LPK-RI

Ketua Bidang:

•Douglas Effendi

Anggota:

•Muhammad Naufal

•Mochammad Fernando

•Faris Darrel

Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, DPD LPK-RI DIY diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, advokasi, dan pendampingan kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ke depan, DPD LPK-RI DIY juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page