Foto: Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto mengapresiasi terbentuknya DPD LPK-RI DIY dan mendorong pengurus baru menjadi garda terdepan perlindungan hak-hak konsumen di Yogyakarta.
Yogyakarta, opinijogja.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2026–2030 resmi terbentuk. Kehadiran kepengurusan baru ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan literasi masyarakat, serta memperluas layanan pengaduan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat di DIY.
Pembina LPK-RI, Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan DPD LPK-RI DIY. Menurutnya, pembentukan kepengurusan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memperluas jangkauan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Pembentukan kepengurusan DPD LPK-RI DIY merupakan langkah penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi di daerah. Saya berharap seluruh jajaran pengurus dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas organisasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus harus mampu memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus responsif dalam menangani berbagai persoalan konsumen secara cepat, tepat, dan tuntas.
Adapun susunan kepengurusan DPD LPK-RI DIY yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Ketua
•Muhammad Sofyan Hadi Wibowo
Wakil Ketua
•Wakil Ketua I: Teddy Hendrawan, S.H., M.H., C.Med.
•Wakil Ketua II: Y. Heruwintoko
•Wakil Ketua III: Robert Sharleynicos Amrin
Sekretariat
•Sekretaris: Ony Agust Dhemiswara
•Wakil Sekretaris I: Ika Nurjanah, S.H.
Bendahara
•Bendahara: Femmy Citra Lestien, S.H.
•Wakil Bendahara I: Sasmita Rany Mahardika, S.H.
Bidang Hukum
Ketua Bidang:
•Iqbal Hay, S.H., C.Nsp.
Anggota:
•M. Isra Mahmud, S.H., M.H.
•Novianti, S.H., M.H.
•Agus Subagya, S.H., M.Hum., C.I.L., C.NSP.
Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi
Ketua Bidang:
•Handoko Wibowo
Anggota:
•R. Muhammad Agus, S.T., S.H.
Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)
Ketua Bidang:
•Wijoyo Dwi Gantoro
Anggota:
•Muhammad Azdi Syahfi
Bidang Pemberdayaan Konsumen
Ketua Bidang:
•Rahadyan Ibnu Santoso, S.H.
Anggota:
•Topan Raj Pradana, S.H.
Bidang Pengawasan Barang dan Jasa
Ketua Bidang:
•Anton Prasetyo, S.Psi.
Bidang Media LPK-RI
Ketua Bidang:
•Douglas Effendi
Anggota:
•Muhammad Naufal
•Mochammad Fernando
•Faris Darrel
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, DPD LPK-RI DIY diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, advokasi, dan pendampingan kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ke depan, DPD LPK-RI DIY juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
(Ip/opinijogja)









