Hina Masyarakat Minang, Abu Janda Dilaporkan ke Polda DIY atas Dugaan Ujaran Kebencian

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Resmi Dilaporkan! Kuasa hukum Armen Dedi, S.H. mendampingi jajaran pengurus Ikatan Keluarga Besar Minang Kabau (IKBM) Yogyakarta saat memberikan keterangan pers di depan Mapolda DIY, Jumat (29/5).

 

YOGYAKARTA, opinijogja – Ikatan Keluarga Besar Minangkabau (IKBM) Yogyakarta resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial yang dinilai menghina masyarakat Minang.

Kuasa hukum pelapor, Armen Dedi, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh masyarakat Minang sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya menjaga kondusivitas.

“Tangkap Abu Janda dan proses secara hukum. Orang Minang asal Sumatera Barat itu beradat dan tidak main hakim sendiri. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi,” tegas Armen Dedi di Mapolda DIY.

Armen menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar 20 Mei 2026 ketika pelapor melihat video, pidato, maupun unggahan yang beredar luas melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan platform elektronik lainnya yang diduga disampaikan oleh Abu Janda.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat atau Suku Minangkabau dengan istilah “barbar” atau “bar-bar”, serta menyebut Sumatera Barat sebagai daerah intoleran.

Menurut pihak pelapor, istilah “barbar” memiliki konotasi negatif dalam pemahaman umum masyarakat Indonesia, yakni merujuk pada perilaku kasar, brutal, tidak beradab, liar, hingga tidak manusiawi.

“Pernyataan tersebut sangat melukai harga diri dan martabat masyarakat Minang, khususnya masyarakat Sumatera Barat,” ujar Armen Dedi.

Baca Juga:  BRI Beri Reward Kartu Tani 2025, DIY Raih Provinsi Terbaik

Pihak IKBM menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya bersifat penghinaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain dianggap menghina masyarakat Minang, unggahan tersebut dinilai dapat memperkeruh hubungan antarsuku di Indonesia apabila tidak segera ditangani secara hukum.

IKBM Yogyakarta pun mengimbau seluruh masyarakat Minang maupun masyarakat daerah lain untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpancing provokasi di media sosial.

“Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya. Semua pihak harus saling menghormati dan tidak saling merendahkan,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait ujaran kebencian dan permusuhan.

Kuasa hukum pelapor berharap penyidik Ditreskrimsus Polda DIY segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Armen Dedi.

Sementara itu , H. Gusremon,SH., ketua IKBM Yogyakarta berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melontarkan pernyataan yang berpotensi menghina suku, ras, adat, maupun agama tertentu.

“Ini negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang dengan mudah menghina identitas kelompok lain. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas H. Gusremon,SH.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak
Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa
Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya
Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kejati DIY Segel Mesin Pengolahan Susu, Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Koperasi dan UMKM Makin Terkuak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Aktivis Tantang Kejari Buktikan Keterlibatan RA di Persidangan
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page