DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Peradi

 

Sleman, opinijogja – Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) H. P.K. Iwan Setyawan menegaskan bahwa posisi advokat dalam empat pilar penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab konstitusional yang besar.

Menurutnya, setiap anggota PERADI memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas pribadi dan organisasi agar kualitas penegakan hukum oleh advokat benar-benar setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam empat pilar penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, dalam kepengurusan ini, kami harus menjalankan prinsip penegakan hukum secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab,” kata Iwan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan, mandat utama kepengurusan periode 2026–2031 adalah memastikan setiap anggota bertindak profesional serta patuh pada kode etik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Dalami Aliran Suap Proyek Bekasi

Kepengurusan baru ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan, baik dalam standarisasi profesi advokat maupun kontribusi nyata terhadap reformasi hukum nasional melalui kerja-kerja intelektual dan advokasi yang terukur.

Sebelumnya, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026–2031 resmi dilantik dalam seremoni di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di bawah Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026.

Dalam arahannya, Imam menegaskan pentingnya profesionalisme advokat yang tetap berlandaskan nilai officium nobile atau profesi mulia, sebagai fondasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

(**/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN
Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas
Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta
Diduga Ubah Status Kredit Sepihak, Nasabah Laporkan Bank Danagung ke Polda DIY
Sengketa Rumah dengan BPR Mlati Pundi Arta, Pemilik Siap Melawan Gugatan di PN Sleman
Sri Purnomo Bukan Sendiri, Siapa Tersangka Berikutnya?
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Dalami Aliran Suap Proyek Bekasi
Pakar Hukum: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:46 WIB

Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN

Rabu, 22 April 2026 - 12:16 WIB

Dugaan Sertifikasi Satpam Bodong di Yogyakarta Diminta Diusut Tuntas

Minggu, 19 April 2026 - 16:42 WIB

Puluhan Satpam Outsourcing di Yogya Diduga Tertipu Sertifikasi, Kerugian Rp180 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

DPN PERADI 2026–2031 Dilantik, Iwan Setyawan Tekankan Tanggung Jawab Konstitusional Advokat

Rabu, 15 April 2026 - 09:30 WIB

Diduga Ubah Status Kredit Sepihak, Nasabah Laporkan Bank Danagung ke Polda DIY

Berita Terbaru

Opinijogja

Sekolah Tanpa Jiwa

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:52 WIB