Foto: dok. Peradi
Sleman, opinijogja – Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) H. P.K. Iwan Setyawan menegaskan bahwa posisi advokat dalam empat pilar penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung tanggung jawab konstitusional yang besar.
Menurutnya, setiap anggota PERADI memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas pribadi dan organisasi agar kualitas penegakan hukum oleh advokat benar-benar setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam empat pilar penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, dalam kepengurusan ini, kami harus menjalankan prinsip penegakan hukum secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab,” kata Iwan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menambahkan, mandat utama kepengurusan periode 2026–2031 adalah memastikan setiap anggota bertindak profesional serta patuh pada kode etik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepengurusan baru ini diharapkan mampu menghadirkan perubahan signifikan, baik dalam standarisasi profesi advokat maupun kontribusi nyata terhadap reformasi hukum nasional melalui kerja-kerja intelektual dan advokasi yang terukur.
Sebelumnya, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026–2031 resmi dilantik dalam seremoni di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di bawah Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026.
Dalam arahannya, Imam menegaskan pentingnya profesionalisme advokat yang tetap berlandaskan nilai officium nobile atau profesi mulia, sebagai fondasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
(**/opinijogja)








