Foto: Ilustrasi
SLEMAN, opinijogja — Sengketa tanah dan rumah antara BPR Mlati Pundi Arta dengan pemilik rumah, Yoga Pramudya, terus berlanjut. Menanggapi rencana gugatan yang akan diajukan pihak BPR ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yoga menegaskan akan melakukan perlawanan hukum.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yoga menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang akan datang.
“Saya akan melawan rencana gugatan BPR Pundi Arta ke PN Sleman,” ujar Yoga, Jumat (10/4/2026).
Yoga juga mengungkapkan, pada hari yang sama sebenarnya dijadwalkan agenda pengukuran rumah oleh petugas PN Sleman bersama perangkat setempat. Namun, kegiatan tersebut batal dilaksanakan akibat hujan.
“Hari ini ada petugas dari PN Sleman dan pak dukuh mau ukur rumah, tapi batal karena hujan,” katanya.
Sengketa ini bermula dari rencana lelang rumah oleh pihak BPR Mlati Pundi Arta yang dinilai Yoga tidak melalui prosedur yang jelas. Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak BPR juga disebut tidak hadir, sehingga memicu keberatan dari pihak pemilik rumah.
Hingga kini, konflik tersebut masih berproses dan berpotensi berlanjut ke tahap gugatan di PN Sleman.
(Ip/opinijogja)








