Foto: Ilustrasi
SLEMAN, opinijogja — Kejaksaan Negeri Sleman masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang kian mengerucut. Sinyal munculnya tersangka baru pun menguat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Aprio Handry Saragih, S.H., mengatakan penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan. “Penyelidikan masih berjalan,” kata dia, Rabu (08/04/2026)
Ia belum memastikan adanya tersangka baru. Namun, menurut dia, setiap perkembangan akan diumumkan setelah ada kepastian hukum. “Nanti kami rilis jika sudah ada tersangka baru. Yang jelas kami masih terus bekerja,” ujarnya.
Kejari Sleman sebelumnya menyatakan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, bukan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak tercermin dari pasal yang disangkakan kepada Sri Purnomo, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.
Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak dalam perkara ini.
(Ip/opinijogja)








