Foto: Petugas Kejaksaan Tinggi DIY memasang papan penyitaan pada tanah dan bangunan di Sentolo, Kulon Progo, Selasa (27/1/2026). Aset tersebut disita dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit mikro BRI Cabang Bantul periode 2019–2023. (Dok. Kejati DIY)
KULON PROGO, opinijogja — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (27/1/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 12/Pid.B.Sita/2026/PN Wat tertanggal 13 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-621/M.4.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Tanah dan bangunan yang disita tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran pinjaman atau kredit mikro, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes, pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantul untuk periode Januari 2019 hingga September 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyitaan aset ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro di BRI Cabang Bantul,” ujar Herwatan dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, pelaksanaan penyitaan berjalan dengan aman dan kondusif. Proses tersebut turut didampingi oleh perangkat desa setempat serta disaksikan oleh warga sekitar.
“Kegiatan berjalan tertib tanpa kendala, dengan pendampingan perangkat desa dan disaksikan masyarakat setempat,” kata dia.
Herwatan menegaskan, Kejati DIY berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
(Ip/opinijogja)















