Ketua Komisi III DPR Nilai Penegakan Hukum Kasus Hogi Minaya Bermasalah

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Dari video Feedgramindo

 

Jakarta, opinijogja — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, kami juga marah,” kata Habiburokhman.

Ia menilai penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.

Habiburokhman juga menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Mulyanto sebelumnya menyatakan bahwa “penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan” saat merespons kritik publik.

Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap hukum pidana yang berlaku saat ini.

“Kasatlantas Polresta Sleman harus memahami KUHP yang baru. Penegakan hukum tidak semata-mata soal prosedur, tetapi juga mempertimbangkan konteks, situasi darurat, dan rasa keadilan,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan Hogi dan keluarganya dengan keluarga dua terduga pelaku penjambretan.

Baca Juga:  Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah

Namun demikian, Habiburokhman menyoroti adanya permintaan dari pihak keluarga terduga penjambret melalui kuasa hukumnya agar penyelesaian RJ disertai dengan pemberian uang tali asih.

Menurutnya, syarat tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap esensi keadilan restoratif.

“Kalau RJ kemudian disyaratkan adanya uang tali asih, ini juga menjadi sesuatu yang tidak masuk akal. Restorative Justice bukan transaksi, apalagi dalam posisi pelaku kejahatan,” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif seharusnya berorientasi pada pemulihan, dialog, dan keadilan substantif, bukan membuka ruang negosiasi yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

Kasus bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman. Hogi kemudian berupaya menolong istrinya dengan mengejar pelaku. Dalam proses tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.

Meski peristiwa itu terjadi dalam konteks menolong korban kejahatan, penyidik menetapkan Hogi sebagai tersangka. Penetapan tersebut menuai kritik luas dari masyarakat.

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara serupa ke depan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Dugaan Kebocoran Retribusi Wisata Gunungkidul Masuk APH, Bupati Ganti Petugas dengan ASN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page