JPW Apresiasi Upaya Restorative Justice Kasus Hogi Hinaya

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Baharudin Kamba 

 

Bantul, opinijogja – Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi pertemuan antara Hogi Hinaya dengan keluarga dua terduga pelaku jambret yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Pertemuan tersebut digelar karena berkas perkara Hogi, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, telah memasuki tahap dua dan berada di Kejaksaan Negeri Sleman, setelah dilimpahkan oleh Polresta Sleman.

Menurut JPW, kasus ini sejatinya tidak perlu bergulir hingga kejaksaan, apalagi menjadi sorotan publik, apabila proses keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dapat diselesaikan di tingkat Polresta Sleman. Namun, upaya tersebut sebelumnya gagal karena belum tercapai kesepakatan atau perdamaian antara kedua belah pihak.

JPW menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Sleman. Langkah tersebut, kata JPW, sejalan dengan ketentuan Pasal 86 KUHAP baru, yang mengatur bahwa setelah SKP2 diterbitkan, kejaksaan wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman paling lambat tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bejiharjo Ditangkap di Klaten

“Kasus ini harus menjadi bahan edukasi bagi aparat penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas JPW, Senin (26/01/2026).

Ia menilai menguatnya kembali tagar No Viral, No Justice menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam penegakan keadilan.

JPW juga mengingatkan agar Hogi Hinaya beserta keluarganya tidak sampai menanggung beban biaya yang berlebihan dalam proses hukum ini. “Posisi Hogi juga sebagai korban. Jangan sampai justru mengeluarkan uang banyak, apalagi sampai berutang,” kata Baharuddin.

Menurut JPW, proses saat ini masih berada pada tahap RJ jilid pertama dan belum sepenuhnya selesai. Mereka berharap penyelesaian perkara dapat segera dirampungkan dan menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi korban kejahatan yang justru berujung terseret ke proses pidana.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri
Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga
FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah
Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar
Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir
Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong
Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:44 WIB

Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri

Kamis, 30 April 2026 - 05:55 WIB

Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga

Rabu, 29 April 2026 - 10:14 WIB

FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

Rabu, 8 April 2026 - 18:01 WIB

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gunungkidul, Pelaku Gunakan Modus Hadiah

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

Berita Terbaru