Foto: Seorang warga sipil mengejar penjambret yang merampas haknya. Pelaku tewas dalam pelarian. Namun hukum justru berhenti pada korban. Kasus Hogi di Sleman mempertanyakan ulang: apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau sekadar tunduk pada prosedur dan privilese seragam?
Oleh: Muhammad Arifin
Sleman, OpiniJogja – Hukum kerap tampil seperti mesin: presisi dalam prosedur, dingin terhadap nurani. Kasus yang menimpa Hogi di Sleman memperlihatkan bagaimana penegakan hukum lebih sibuk mengejar kepastian administratif ketimbang menghadirkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Seorang warga sipil mengejar penjambret yang merampas haknya. Naluri manusiawi bekerja. Namun ketika pelaku tewas akibat kecelakaan dalam pelarian, arah hukum justru berbelok: korban ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Sleman berdalih bahwa terdapat dua kasus berbeda dalam satu rangkaian peristiwa. Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang telah ditangani Satreskrim. Namun karena pelaku meninggal dunia, perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dihentikan melalui SP3. Kasus kedua, menurut kepolisian, adalah kecelakaan lalu lintas yang berdiri sendiri dan ditangani oleh penyidik laka lantas.
Dalam penanganannya, Polresta Sleman menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap Hogi. Penyidik menyatakan telah bekerja sesuai prosedur: mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga menghadirkan keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada. Perkara kemudian digelar, diberkaskan, dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan untuk proses hukum lanjutan.
Secara administratif, langkah-langkah tersebut tampak rapi dan sah. Namun di sinilah persoalan yang lebih mendasar muncul. Dengan memisahkan peristiwa secara kaku menjadi dua perkara, hukum seolah memotong rantai sebab-akibat. Pengejaran itu tidak lahir dari kehendak bebas, melainkan dari kejahatan yang mendahuluinya. Ketika konteks ini diabaikan, hukum memang berjalan—tetapi kehilangan maknanya.
Jika kepastian hukum hanya dimaknai sebagai pemenuhan unsur pasal, maka hukum bekerja di ruang hampa. Ia mencatat akibat, namun menyingkirkan sebab.
Pertanyaan pun tak terhindarkan: apakah konstruksi hukum semacam ini akan diterapkan secara sama jika pelaku pengejaran adalah aparat berseragam? Di titik ini, aroma standar ganda sulit disangkal. Warga sipil dituntut mampu mengendalikan emosi dan risiko dalam situasi ekstrem, sementara negara tampak lebih nyaman berlindung di balik prosedur.
KUHP sejatinya mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer). Namun dalam praktik, pasal ini kerap tersisih oleh pasal teknis yang lebih mudah dibuktikan, meski miskin keadilan substantif.
Jika setiap upaya warga melawan kejahatan berujung kriminalisasi, maka tembok yang ditabrak penjambret itu bukan hanya merenggut nyawa manusia. Ia juga meruntuhkan keberanian rakyat untuk melawan ketidakadilan. (Ip/opinijogja)
Catatan redaksi: Klarifikasi kepolisian dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Namun substansi opini ini menyoroti dampak sosial dan rasa keadilan publik dari penerapan hukum yang terlalu prosedural.










