KDMP: Proyek Miliaran Tanpa Pengawasan, K3 Diabaikan, Aturan Dilanggar?

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi opinijogja, Jumat (24/04/2026).

 

Yogyakarta, opinijogja – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digadang-gadang sebagai lokomotif baru pembangunan desa. Namun di balik ambisi besar itu, muncul kekhawatiran serius: proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan tanpa fondasi pengawasan yang memadai dan dengan standar keselamatan kerja yang dipertanyakan.

Dalam setiap pekerjaan konstruksi, ada prinsip dasar yang tidak boleh ditawar—keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap aktivitas pembangunan.

Di Indonesia, prinsip ini diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungan. Lebih lanjut, sektor konstruksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang menegaskan pentingnya standar teknis, penggunaan tenaga ahli, serta pengawasan dalam setiap tahapan proyek.

Namun di lapangan, indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut mulai mencuat.

Sejumlah pekerjaan konstruksi dalam skema KDMP diduga berjalan tanpa keterlibatan tenaga ahli yang memadai. Padahal, dalam praktik konstruksi profesional, kehadiran tenaga ahli, mulai dari perencana, pelaksana, hingga pengawas, bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat mutlak.

Tanpa pengawasan teknis yang jelas, pembangunan berubah menjadi spekulasi. Standar mutu menjadi kabur. Dan yang paling berbahaya, keselamatan kerja menjadi taruhan.

Pertanyaannya sederhana: apakah proyek sebesar ini benar-benar diawasi oleh tenaga profesional yang bersertifikat?

Jika tidak, maka risiko yang dihadapi bukan hanya soal kualitas bangunan, tetapi juga potensi kecelakaan kerja hingga kegagalan konstruksi.

Lebih jauh, aspek K3 seharusnya menjadi prioritas utama. Dalam regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, ditegaskan bahwa setiap kegiatan kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara sistematis dan terukur.

Baca Juga:  Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Namun jika di lapangan praktik K3 diabaikan, tanpa alat pelindung diri, tanpa prosedur keselamatan, tanpa pengawasan, maka proyek tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah pengawasan proyek secara keseluruhan. Dalam sistem konstruksi yang sehat, terdapat pemisahan yang jelas antara pelaksana dan pengawas. Tujuannya agar ada mekanisme kontrol yang objektif.

Ketika pengawasan lemah, atau bahkan tidak independen, maka potensi penyimpangan menjadi terbuka lebar.

Di titik ini, KDMP tidak lagi sekadar proyek pembangunan. Ia berubah menjadi ujian serius bagi tata kelola negara: apakah pembangunan dijalankan sesuai aturan, atau sekadar mengejar target fisik tanpa memperhatikan proses?

Pertanyaan paling mendasar pun muncul:

Jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja, atau bahkan bangunan roboh, siapa yang bertanggung jawab?

Apakah pelaksana di lapangan?

Ataukah pihak yang sejak awal membiarkan proyek berjalan tanpa standar yang jelas?

Dalam proyek bernilai miliaran, kelalaian bukan sekadar kesalahan teknis, ia bisa menjadi bentuk pembiaran yang sistematis.

Pembangunan desa seharusnya membawa manfaat, bukan risiko. Ia harus memperkuat ekonomi lokal, bukan mengabaikan keselamatan pekerja. Ia harus mematuhi aturan, bukan menabraknya.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya berdirinya bangunan, tetapi seberapa aman, berkualitas, dan bermanfaat bangunan itu bagi masyarakat.

Jika standar K3 diabaikan, pengawasan dilemahkan, dan tenaga ahli tidak dilibatkan, maka yang dibangun bukanlah masa depan desa, melainkan potensi masalah di kemudian hari.

Dan dalam konteks itu, proyek miliaran tanpa pengawasan bukan sekadar kelalaian. Ia adalah alarm.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Merdeka untuk Siapa? 81 Tahun RI dan Pahitnya Keadilan bagi Rakyat
Merdeka? Merdeka yang Seperti Apa?
“Londo Ireng” Bukan Bahasa Seorang Negarawan: Kritik atas Pernyataan Prabowo terhadap Wartawan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page