Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kulon Progo Agung Setyawan atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100 persen di seluruh kalurahan, disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Yogyakarta, opinijogja – Kabupaten Kulon Progo menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).

Kulon Progo menjadi bagian dari keberhasilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mencatatkan pembentukan Posbankum 100% di tingkat desa dan kelurahan, dengan total 438 titik di seluruh wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, 88 Posbankum berada di Kulon Progo.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Posbankum hingga ke tingkat kalurahan merupakan upaya konkret pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Menkum Apresiasi Keberadaan Posbankum Kalurahan Sukoreno

“Presiden menegaskan bahwa akses keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui desa dan kalurahan sebagai satuan pemerintahan terdepan,” ujar Supratman.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai kehadiran Posbankum menjadi bagian penting dari reformasi kalurahan. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.

“Kehadiran Posbankum menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis,” kata Sri Sultan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyebut Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah konflik sosial.

“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi di tingkat kalurahan menjadi pilihan agar hubungan sosial tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh kalurahan, masyarakat Kulon Progo kini memiliki akses layanan konsultasi hukum yang lebih dekat dan gratis.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi
Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali
BULOG Cetak Rekor! Serapan Beras Nasional Tembus 3 Juta Ton, Stok Pangan RI Lampaui 5 Juta Ton
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Waisak 2570 BE di Borobudur Berlangsung Khidmat, 5.000 Lampion Hiasi Langit Magelang
Mubeslub LIN 2026 Tetapkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum, Delegasi dari Papua hingga Yogyakarta Hadir
Duta Besar Belanda hingga Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:51 WIB

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:21 WIB

Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:58 WIB

BULOG Cetak Rekor! Serapan Beras Nasional Tembus 3 Juta Ton, Stok Pangan RI Lampaui 5 Juta Ton

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:14 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

Berita Terbaru