Posbankum 100% di Kulon Progo, Menkum Beri Penghargaan

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kulon Progo Agung Setyawan atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100 persen di seluruh kalurahan, disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Yogyakarta, opinijogja – Kabupaten Kulon Progo menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).

Kulon Progo menjadi bagian dari keberhasilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mencatatkan pembentukan Posbankum 100% di tingkat desa dan kelurahan, dengan total 438 titik di seluruh wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, 88 Posbankum berada di Kulon Progo.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Posbankum hingga ke tingkat kalurahan merupakan upaya konkret pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Eko Suwanto: Ibu Pilar Utama Pendidikan Keluarga

“Presiden menegaskan bahwa akses keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui desa dan kalurahan sebagai satuan pemerintahan terdepan,” ujar Supratman.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai kehadiran Posbankum menjadi bagian penting dari reformasi kalurahan. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.

“Kehadiran Posbankum menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis,” kata Sri Sultan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyebut Posbankum sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah konflik sosial.

“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi di tingkat kalurahan menjadi pilihan agar hubungan sosial tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Posbankum di seluruh kalurahan, masyarakat Kulon Progo kini memiliki akses layanan konsultasi hukum yang lebih dekat dan gratis.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026
Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar
Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba
DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen
BPN Sleman Pastikan Layanan Hak Tanggungan Elektronik Berjalan Lancar, Tingkat Kepatuhan Capai 96 Persen
Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah
Pakar Hukum: Indonesia Emas 2045 Bisa Berubah Jadi Indonesia yang Kehilangan Arah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:01 WIB

Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:36 WIB

DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page