Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejati DIY Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Upacara peringatan Hakordia di halaman kantor Kejati DIY, Selasa (09/12).

 

Yogyakarta, Opinijogja — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa (9/12/2025) di halaman kantor Kejati DIY. Upacara dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Dodik Hermawan, S.H., M.H., dan diikuti seluruh pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, Dodik Hermawan menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa peringatan Hakordia merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi nasional dalam memerangi praktik korupsi.

“Hakordia mengingatkan kita semua bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Ini momentum untuk memperbarui komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Dodik.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya memulihkan hak-hak masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara.

“Pemberantasan korupsi adalah upaya fundamental untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.

Dodik menegaskan Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum harus menunjukkan keberpihakan yang tegas pada kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Road to JIKF 2026, Delegasi Belasan Negara Belajar Membuat Bakpia dan Kenali Budaya Yogyakarta

Ia juga menyoroti bahwa sifat korupsi modern yang semakin multidimensional dan canggih mengharuskan Kejaksaan untuk terus bertransformasi, baik dari sisi SDM maupun kelembagaan.

“Kita harus menggunakan pendekatan progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelakunya, tetapi juga memulihkan aset negara dan kedaulatan ekonomi,” kata Dodik.

Menurutnya, Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah seharusnya dapat mencapai swasembada pangan, air, dan energi. Karena itu, pemberantasan korupsi menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan pembangunan berjalan pada jalur yang benar.

Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan, Kejaksaan diminta konsisten menjalankan tiga fokus utama:

1. Penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis.

2. Perbaikan tata kelola pasca-penindakan agar sendi perekonomian tetap berjalan sehat.

3. Pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan berkelanjutan.

“Kejaksaan harus memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara menjadi agenda wajib,” jelas Dodik.

Menutup sambutan, Dodik mengajak seluruh jajaran Adhyaksa memperkuat tekad dalam memerangi korupsi.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” pungkasnya. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page