Logika Terbalik Menteri HAM dalam Polemik MBG

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: opinijogja 

 

Oleh: Muhammad Arifin

Klaten, opinijogja – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, tampak tergesa-gesa ketika menyebut upaya menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk penentangan terhadap hak asasi manusia. Pernyataan itu bukan hanya problematis, tetapi juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memaknai kritik di ruang demokrasi.

Sejak kapan mengkritik kebijakan publik identik dengan melawan HAM?

Kritik terhadap MBG tidak lahir dari ruang hampa. Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, secara terbuka mempertanyakan kualitas dan transparansi program tersebut. “Program ini sudah tidak lagi layak disebut makan bergizi gratis. Bergizi saja tidak, apalagi gratis,” ujarnya. Ia menyinggung persoalan mutu makanan, dugaan kasus keracunan, hingga sumber pendanaan yang berasal dari pajak rakyat.

Di sinilah letak logika yang terbalik. Jika dana program berasal dari publik, maka publik berhak mengawasi. Jika ada dugaan penyimpangan atau tata kelola yang tidak transparan, maka kritik adalah kewajiban moral, bukan pelanggaran hak asasi.

Hak asasi manusia tidak hanya berbicara tentang hak atas pangan. Ia juga mencakup hak berpendapat, hak mengawasi kekuasaan, dan hak atas pemerintahan yang bersih. Menggiring kritik sebagai anti-HAM justru berpotensi menggerus hak-hak tersebut.

Baca Juga:  Pers di Era Digital: Ketika Kekuasaan dan Algoritma Bersekutu

Istilah “gratis” dalam MBG sendiri layak dipertanyakan. Dalam negara yang pembiayaannya bertumpu pada pajak, tidak ada program yang benar-benar gratis. Setiap kebijakan adalah hasil kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat bekerja, membayar pajak, lalu negara mengelola. Karena itu, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan.

Lebih jauh, publik juga mempertanyakan konsistensi sikap Menteri HAM dalam isu-isu lain yang menyangkut hak hidup dan rasa aman. Ketika kekerasan bersenjata di Papua menimbulkan korban sipil maupun aparat, suara tegas perlindungan HAM sering terasa tak sekeras ketika membela sebuah program pemerintah. HAM seharusnya tidak selektif.

Program MBG mungkin memiliki tujuan mulia: memperbaiki gizi anak dan kualitas sumber daya manusia. Namun niat baik tidak kebal dari evaluasi. Justru kebijakan yang matang akan tahan uji terhadap kritik.

Alih-alih melabeli pengkritik sebagai penentang HAM, Menteri HAM semestinya memperkuat transparansi, mendorong audit independen, dan membuka ruang dialog. Sebab dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Ia adalah mekanisme koreksi.

Dan ketika kritik dianggap sebagai pelanggaran, di situlah logika hak asasi mulai kehilangan arah.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Merdeka untuk Siapa? 81 Tahun RI dan Pahitnya Keadilan bagi Rakyat
Merdeka? Merdeka yang Seperti Apa?
“Londo Ireng” Bukan Bahasa Seorang Negarawan: Kritik atas Pernyataan Prabowo terhadap Wartawan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page