Wakil Bupati Sleman

Kadispar Kulon Progo

SKS

Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3,39 Miliar

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif salah satu BUMN unit Banguntapan.

 

Yogyakarta, opinijogja – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kasus ini terkait penyaluran kredit program KUR, Kupedes, dan KUPRA selama periode 2020–2024 yang diduga diselewengkan melalui peminjaman identitas calon debitur serta manipulasi kelengkapan administrasi,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan pers nya, Kamis (04/12/2025).

Sebelum menetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah memeriksa 19 saksi dan 3 ahli, masing-masing dari bidang hukum pidana, keuangan negara, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menyita 157 dokumen penting yang berkaitan dengan pengajuan kredit.

Dari hasil pemeriksaan actual loss fraud, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp3.390.613.045, atau lebih dari Rp3 miliar.

“Untuk mempercepat proses dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Desember 2025,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut berinisial:

• PAW – pegawai bank periode 2021–2023

• SNSN – pegawai bank periode 2023–2024

• SAPM – agen mitra UMI

Modus yang dilakukan para tersangka terbilang rapi. SAPM sebagai agen mitra mencari calon debitur dengan meminjam KTP, KK, serta mengurus surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen tersebut lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk proses persetujuan kredit.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bejiharjo Ditangkap di Klaten

Proses verifikasi lapangan dan wawancara disebut dilakukan secara formalitas dan diarahkan oleh pegawai bank tersebut. Setelah dana kredit cair ke rekening masing-masing debitur, SAPM mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking, dan memindahkan dana kredit ke rekening yang dikehendakinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SAPM.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak bank mendapati angka Non Performing Loan (NPL) yang tinggi dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejati DIY memastikan pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif tersebut. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar
Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir
Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong
Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir
Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik
Pos-Pera Desak Pemkab Sleman Tindak Tegas Dugaan Alih Fungsi LP2B untuk Perumahan
Menunggu Babak Baru Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
Penggugat Bantah Yayasan TCKN soal Commitment Fee, Sebut Gedung Digunakan Tanpa SLF
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:01 WIB

Bobol Konter Tengah Malam, Dua Pemuda Gasak Ratusan Voucher dan Kotak Amal di Nglipar

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:41 WIB

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Gamping Tusuk Jukir

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:34 WIB

Kasus Eks Bupati Sleman Dinilai Berbeda dengan Perkara Tom Lembong

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:44 WIB

Diduga Hendak Perang Sarung, Enam Remaja Diamankan Polisi di Minggir

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Waketum Peradi Soroti Carut-Marut Hukum Indonesia, Advokat Diminta Aktif Edukasi Publik

Berita Terbaru