Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Banguntapan, Kerugian Capai Rp3,39 Miliar

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif salah satu BUMN unit Banguntapan.

 

Yogyakarta, opinijogja – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kasus ini terkait penyaluran kredit program KUR, Kupedes, dan KUPRA selama periode 2020–2024 yang diduga diselewengkan melalui peminjaman identitas calon debitur serta manipulasi kelengkapan administrasi,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan pers nya, Kamis (04/12/2025).

Sebelum menetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah memeriksa 19 saksi dan 3 ahli, masing-masing dari bidang hukum pidana, keuangan negara, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menyita 157 dokumen penting yang berkaitan dengan pengajuan kredit.

Dari hasil pemeriksaan actual loss fraud, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp3.390.613.045, atau lebih dari Rp3 miliar.

“Untuk mempercepat proses dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Desember 2025,” tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut berinisial:

• PAW – pegawai bank periode 2021–2023

• SNSN – pegawai bank periode 2023–2024

• SAPM – agen mitra UMI

Modus yang dilakukan para tersangka terbilang rapi. SAPM sebagai agen mitra mencari calon debitur dengan meminjam KTP, KK, serta mengurus surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen tersebut lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk proses persetujuan kredit.

Baca Juga:  Empat Pemuda Keroyok Pria Hingga Tewas di Yogyakarta, Polisi Bergerak Cepat

Proses verifikasi lapangan dan wawancara disebut dilakukan secara formalitas dan diarahkan oleh pegawai bank tersebut. Setelah dana kredit cair ke rekening masing-masing debitur, SAPM mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking, dan memindahkan dana kredit ke rekening yang dikehendakinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SAPM.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak bank mendapati angka Non Performing Loan (NPL) yang tinggi dan melakukan pemeriksaan lapangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejati DIY memastikan pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif tersebut. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka
Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan
SBSI Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum, Perkuat Akses Keadilan bagi Buruh
Perkara Sri Purnomo, Jaksa Tak Terapkan Pasal Korupsi Masa Bencana
Arifin Wardiyanto Desak Kejaksaan Tetapkan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Warga Sampaikan Keberatan atas Rencana Penggunaan APBD untuk Pemulihan PD BKK Klaten
HAKORDIA 2025: Kejari Sleman Serahkan Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata ke Penuntut Umum
Operasional PT Selo Adikarto Dihentikan, Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak, JCW Dorong Gugatan Perdata
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:40 WIB

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:58 WIB

Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:44 WIB

SBSI Resmi Bentuk Lembaga Bantuan Hukum, Perkuat Akses Keadilan bagi Buruh

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:24 WIB

Perkara Sri Purnomo, Jaksa Tak Terapkan Pasal Korupsi Masa Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:04 WIB

Arifin Wardiyanto Desak Kejaksaan Tetapkan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Berita Terbaru

Opinijogja

Kenyang Diprioritaskan, Pendidikan Ditinggalkan

Rabu, 21 Jan 2026 - 23:48 WIB