Banjir Sumatera Menguak Luka Lama: Kemenhut Temukan Pelanggaran Perusahaan, MoU dengan Polri Diuji Publik

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

 

Oleh: Muhammad Arifin 

Yogyakarta, opinijogja — Jumat (06/12/2025), Gelombang banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka borok tata kelola hutan Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) menyebut kerusakan ekosistem di kawasan strategis lingkungan, bukan semata cuaca ekstrem, sebagai pemicu utama besarnya dampak bencana.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka cita mendalam atas bencana tersebut dan menegaskan bahwa musibah ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap kebijakan kehutanan selama ini.

“Pendulum terlalu lama condong ke ekonomi. Ini waktunya mengembalikan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi,” tegasnya.

12 Perusahaan Terindikasi Melanggar, Pemerintah Baru Bergerak Setelah Bencana

Kemenhut menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi langsung terhadap banjir dan longsor. Temuan ini mencakup pembukaan kawasan hutan tanpa pengendalian, tata air yang rusak, serta kemungkinan praktik illegal logging.

Audit ini baru dipublikasikan setelah bencana terjadi, memunculkan pertanyaan publik: mengapa penegakan hukum baru bergulir ketika kerusakan sudah memakan korban?

Dalam langkah tanggap darurat kebijakan, Kemenhut telah:

• Mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 seluas 526.114 hektare

• Menyiapkan pencabutan ±20 PBPH berkinerja buruk lainnya dengan total luasan ±750.000 hektare

• Mendorong moratorium izin baru untuk hutan tanaman dan hutan alam

Namun pengamat menilai, kebijakan ini bersifat “pemadam kebakaran”, bukan perubahan struktural. Banyak PBPH bermasalah sudah bertahun-tahun luput dari pengawasan.

MoU Kemenhut–Polri 2025: Janji Penegakan, Tapi Dianggap Tak Menyentuh Akar Masalah

Pada Februari 2025, Kemenhut dan Kepolisian RI memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) Penegakan Hukum Kehutanan selama 5 tahun. Dalam MoU tersebut, Polri diberi ruang lebih besar mengawal:

• Pemberantasan illegal logging

• Perambahan hutan

• Karhutla

• Penyelundupan satwa dilindungi

• Pengawasan izin PBPH

Kerja sama ini dianggap penting karena Kemenhut mengaku kekurangan personel pengawas.

Namun organisasi lingkungan dan masyarakat adat menilai MoU ini menyimpan risiko besar:

Baca Juga:  May Day di Kulon Progo Berlangsung Damai, Tekankan Kesejahteraan Pekerja dan Iklim Investasi

1. Potensi kriminalisasi masyarakat adat & petani hutan

Dari 30,1 juta hektare wilayah adat, baru 4,85 juta hektare yang diakui negara. Tanpa perlindungan hukum, MoU ini bisa memperbesar konflik antara aparat dan warga lokal, terutama di kawasan yang batas hutannya tidak jelas.

2. Penindakan sering berhenti di level masyarakat kecil

Data bertahun-tahun menunjukkan kecenderungan aparat lebih mudah menjerat pelanggar individu dibanding perusahaan besar.

3. MoU tidak menjamin transparansi audit izin

Padahal akar banyak bencana justru terletak pada konsesi yang diberikan negara sendiri.

Dengan kata lain, MoU bisa menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga bisa berubah menjadi alat represi jika tidak diawasi publik.

Polri dan Kemenhut kini menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang hanyut dalam banjir di Sumatera. Investigasi didukung:

• Foto drone

• Aplikasi AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis)

• Data citra kawasan hutan dalam radius daerah terdampak.

Kayu-kayu ini dinilai sebagai “bukti alami” kerusakan hutan hulu yang sulit ditutupi. Publik menuntut penindakan yang menyasar korporasi, bukan hanya operator lapangan.

Kemenhut menyatakan akan mempercepat penyerahan SK Hutan Adat karena masyarakat adat “adalah penjaga hutan terbaik”. Namun hingga kini, cakupan Hutan Adat masih sangat kecil dibanding luas kawasan hutan Indonesia.

Jika negara serius ingin mengurangi bencana ekologis, pengakuan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas, bukan formalitas.

Bencana Memperlihatkan Siapa yang Sebenarnya Menjaga Hutan

Banjir Sumatera bukan hanya peristiwa alam, ia adalah hasil dari kebijakan yang keliru, pengawasan lemah, dan izin usaha yang dibiarkan melampaui daya dukung ekologi.

Kemenhut boleh bicara tegas. Polri boleh menandatangani MoU.

Tapi publik ingin melihat siapa yang benar-benar akan diproses, dan apakah perusahaan besar akhirnya akan tersentuh hukum.

Selama penegakan hukum lebih mudah menghukum masyarakat kecil dibanding pemilik modal besar, bencana semacam ini akan terus berulang. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027
Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan
Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa
Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Pameran Citra Diri dan Klaim Kepahlawanan Artifisial
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Upacara Kemerdekaan dan Jurang Keadilan: Ketika Sila Kelima Tinggal Seremonial
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Sleman Perkuat Ekosistem Film, Bidik Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Pejuang dan Si Pembual: Ketika Janji Kekuasaan Mengkhianati Cita-Cita Perjuangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Sejarah dan Tujuan Koperasi yang Diabaikan oleh Ambisi Penguasa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page