Foto: KSBSI memberi tenggang waktu penyelesaian hingga 31 Agustus 2026.
YOGYAKARTA, opinijogja.id — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Jawa II memberikan tenggat hingga 31 Agustus 2026 kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan hak pekerja Trans Jogja.
KSBSI sebelumnya menunda aksi unjuk rasa yang direncanakan pada 17 Agustus 2026. Sebagai gantinya, serikat buruh memasang banner aspirasi di sejumlah lokasi, antara lain Dishub DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT Era Pratama Raya, dan Disnaker DIY.
Sekretaris Wilayah KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, mengatakan penundaan aksi merupakan bentuk pengendalian diri sekaligus upaya menjaga kondusivitas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
KSBSI menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta PT AMI dan PT Era Pratama Raya segera membayarkan hak pekerja yang masih tertunda serta meminta pemerintah memfasilitasi mediasi seluruh pihak terkait.
“Penundaan aksi bukan berarti tuntutan kami dihentikan. Kami tetap tegas menyampaikan aspirasi dan tuntutan,” ujar Dani.
KSBSI masih membuka ruang dialog hingga batas waktu 31 Agustus. Namun, jika tidak ada penyelesaian konkret atau mediasi tidak terlaksana, KSBSI mengancam menggelar aksi lebih besar pada awal September dengan melibatkan elemen pekerja secara lebih luas.
“Kami berharap pemerintah, Disnaker, Dishub, dan pihak perusahaan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik demi keadilan dan kesejahteraan pekerja Trans Jogja,” tegasnya.
(Ip/opinijogja)









