Foto: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menemui massa aksi nasabah PD BKK Klaten di depan Kantor DPRD Klaten. Dalam kesempatan itu, Bupati berupaya membuka dialog dan menjelaskan progres penanganan kasus PD BKK, namun dialog tidak terlaksana.
KLATEN, opinijogja.id – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan bahwa persoalan yang menimpa Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pemegang saham.
Hal tersebut disampaikan Hamenang kepada OpiniJogja.id, Selasa (4/8/2026), menanggapi aksi demonstrasi nasabah PD BKK Klaten yang berlangsung sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Hamenang, terdapat tiga pihak yang mengalami kerugian akibat persoalan PD BKK Klaten, yakni para nasabah, Pemerintah Kabupaten Klaten, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kerugian pemerintah muncul karena penyertaan modal yang telah dikucurkan tidak dapat kembali dan justru mengalami kerugian.
Terkait penyebab hilangnya dana di PD BKK Klaten, Hamenang menyebut dua faktor utama, yakni tingginya kredit macet serta dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum direksi dan pegawai internal PD BKK.
Pemerintah Kabupaten Klaten, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Kejaksaan diminta membantu proses penagihan kredit-kredit bermasalah dan hasilnya mulai menunjukkan perkembangan positif. Sementara itu, Polres Klaten masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum internal PD BKK.
“Hingga hari ini sudah ada tujuh orang yang diproses hukum dan menjalani hukuman penjara,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham mayoritas sebesar 65 persen kembali menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai pembubaran BKK Klaten dan BKK Pringsurat Temanggung.
Melalui kebijakan tersebut akan dibentuk tim pembubaran yang bertugas melakukan investigasi menyeluruh sekaligus menghitung dan melakukan likuidasi aset PD BKK. Hasil perhitungan aset tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyelesaian hak-hak nasabah.
Hamenang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Klaten yang memiliki porsi saham sebesar 35 persen telah memanggil jajaran direksi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, terdapat dua mekanisme resmi penyelesaian kasus PD BKK.
Pertama, penyelesaian dilakukan melalui tim pembubaran sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021 hingga seluruh proses selesai.
Kedua, melalui putusan Pengadilan Negeri apabila para nasabah mengajukan gugatan terhadap PD BKK. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian kewajiban kepada para nasabah.
Karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan pemegang saham mayoritas, Pemerintah Kabupaten Klaten akan mengikuti keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di DPRD Klaten, Hamenang menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Ia mengaku sempat mendatangi lokasi aksi dengan harapan dapat berdialog langsung dan menjelaskan perkembangan penanganan kasus PD BKK. Namun, niat tersebut tidak terlaksana karena para demonstran menolak untuk berdialog.
“Saya datang dengan maksud baik agar terjadi dialog dua arah sekaligus menyampaikan progres penanganan PD BKK. Namun karena saya ditolak, akhirnya saya kembali,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Menindaklanjuti aksi demonstrasi dan audiensi masyarakat korban PD BKK Klaten, DPRD akan segera membentuk tim pansus yang rencananya ditetapkan pada 13 Agustus 2026,” ujar Edy.
(Ip/opinijogja)









