Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., menyampaikan komitmen BPN Sleman dalam mempercepat transformasi digital layanan pertanahan guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, aman, dan akuntabel bagi masyarakat. (Foto: Dok. BPN Sleman)
SLEMAN, opinijogja.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman terus mempercepat transformasi digital sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, aman, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., mengatakan transformasi digital bukan sekadar mengubah layanan manual menjadi elektronik, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperbaiki proses bisnis, budaya kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan pertanahan menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Dicky saat dikonfirmasi opinijogja.id, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, digitalisasi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, transformasi digital juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan birokrasi yang lebih profesional.
Dicky menjelaskan, saat ini ATR/BPN telah menghadirkan berbagai layanan pertanahan berbasis elektronik, mulai dari pengecekan sertipikat elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik, Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Berbagai layanan tersebut dinilai mampu memangkas waktu pelayanan, meningkatkan transparansi, sekaligus memberikan kemudahan karena masyarakat tidak lagi harus datang berulang kali ke kantor pertanahan.
“Seluruh proses menjadi lebih sederhana dan efisien. Selain menghemat waktu dan biaya, sistem elektronik juga meningkatkan keamanan dokumen melalui jejak digital atau audit trail sehingga setiap perubahan data dapat ditelusuri,” jelasnya.
Ia menambahkan, transformasi digital juga meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen akibat bencana seperti kebakaran dan banjir karena seluruh data tersimpan secara elektronik dengan sistem keamanan yang terus diperkuat.
Salah satu implementasi digitalisasi juga diterapkan dalam proses peralihan hak atas tanah. Mulai dari pengecekan sertipikat, validasi data pemilik, pembayaran pajak, pembuatan akta elektronik oleh PPAT, pembayaran PNBP, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertipikat hasil balik nama kini dilakukan secara digital.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi birokrasi yang sebelumnya cukup panjang.
Dicky menegaskan, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kualitas data pertanahan. Karena itu, BPN terus melakukan validasi data agar seluruh informasi yang tersimpan dalam sistem benar-benar lengkap, akurat, dan siap digunakan secara elektronik.
Selain itu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan Buku Tanah Elektronik sebagai bagian dari modernisasi pelayanan. Program tersebut bertujuan meningkatkan keamanan data, mempercepat layanan informasi pertanahan, mengurangi penggunaan arsip fisik, serta menjadi langkah menuju penerapan sertipikat elektronik secara menyeluruh.
“Data yang valid merupakan kunci utama keberhasilan transformasi digital. Semakin baik kualitas data pertanahan, semakin siap suatu daerah menerapkan layanan elektronik secara penuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh layanan elektronik tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan pertanahan secara elektronik.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman optimistis transformasi digital akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
(Ip/opinijogja)






