Foto: ilustrasi OpiniJogja
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja – Indonesia berulang kali menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Namun, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis dalam konstitusi. Hukum hidup dari satu hal yang jauh lebih berharga: kepercayaan rakyat. Ketika kepercayaan itu mulai runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sebuah institusi, melainkan kewibawaan negara itu sendiri.
Belakangan ini, publik kembali disuguhi dinamika yang melibatkan institusi penegak hukum. Proses penyidikan, penggeledahan, hingga perbedaan sikap yang mencuat ke ruang publik memunculkan beragam persepsi. Di media sosial, ruang diskusi dipenuhi spekulasi. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat justru semakin sulit membedakan mana fakta, mana opini, dan mana kepentingan.
Ironisnya, yang paling dirugikan bukan hanya institusi yang menjadi sorotan. Korban sesungguhnya adalah kepercayaan publik.
Rakyat tidak berkepentingan mengetahui siapa yang lebih kuat atau siapa yang lebih berpengaruh. Rakyat hanya ingin melihat hukum bekerja sebagaimana mestinya: profesional, independen, transparan, dan berlaku sama bagi siapa pun.
Namun, ketika dinamika antarlembaga lebih mendominasi pemberitaan dibanding substansi penegakan hukum, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah hukum benar-benar sedang mencari keadilan, atau justru sedang dipertaruhkan oleh ego kelembagaan?
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, maraknya kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, rakyat justru kembali disuguhi tontonan yang menguras kepercayaan.
Perang institusi penegak hukum adalah kemewahan yang tidak dibutuhkan rakyat.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian membongkar korupsi, mengusut penyalahgunaan wewenang, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum tentu bukan sesuatu yang mustahil. Namun, ketika perbedaan itu berkembang menjadi perang narasi di ruang publik, hukum kehilangan fokus. Energi yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan justru tersita untuk membangun pembenaran masing-masing.
Lebih berbahaya lagi, kepercayaan masyarakat perlahan terkikis. Ketika informasi saling bertabrakan, pernyataan berbeda bermunculan, dan ruang publik dipenuhi spekulasi, rakyat kehilangan pegangan. Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak lagi dipandang sebagai simbol keadilan, melainkan sebagai arena tarik-menarik kepentingan.
Perang institusi penegak hukum, krisis kepercayaan. Rakyat membutuhkan transparansi penegakan hukum yang benar-benar nyata.
Ini bukan lagi soal drama. Bukan pula panggung sandiwara yang layak dipertontonkan. Yang sedang dipertaruhkan adalah marwah penegakan hukum Indonesia.
Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat sangat sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam:
Siapa yang harus dipercaya?
Kepercayaan publik tidak akan pulih melalui konferensi pers, perang pernyataan, atau saling membuka kelemahan. Kepercayaan hanya lahir dari tindakan nyata: proses hukum yang terbuka, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi apa pun.
Siapa pun yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu—tanpa melihat jabatan, institusi, kedekatan politik, maupun kekuasaan.
Negara ini terlalu besar untuk dikorbankan oleh ego antarlembaga. Sebab ketika rakyat mulai kehilangan keyakinan kepada penegak hukum, yang runtuh bukan hanya citra sebuah institusi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, rakyat tidak sedang meminta tontonan konflik. Rakyat hanya ingin memastikan satu hal: bahwa hukum masih berpihak kepada keadilan, bukan kepada kekuasaan. Karena ketika kepercayaan publik benar-benar hilang, memulihkannya akan jauh lebih sulit daripada menyelesaikan konflik di antara institusi penegak hukum.
(Ip/opinijogja)






