Foto: Ilustrasi opinijogja, Selasa (06/07/2026).
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja.id – Ada satu dongeng yang terus diceritakan di negeri ini. Bukan tentang putri yang diselamatkan pangeran, bukan pula kisah pahlawan yang menumpas kejahatan. Dongeng itu bernama keadilan.
Ia diajarkan sejak bangku sekolah. Ditanamkan dalam hafalan konstitusi, dikutip dalam pidato para pejabat, dan dipajang megah di gedung-gedung pengadilan. Rakyat diyakinkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Bahwa siapa pun yang bersalah akan dihukum, dan siapa pun yang benar akan dilindungi.
Namun, di luar ruang kelas dan pidato seremonial, kenyataan sering kali menulis cerita yang berbeda.
Bagi masyarakat kecil, hukum terasa begitu tegas. Seorang pedagang kaki lima yang melanggar aturan bisa segera ditertibkan. Seorang pencuri karena terdesak ekonomi dapat diproses dengan cepat. Tetapi ketika perkara menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau jaringan politik, hukum mendadak berjalan pelan, bahkan tampak kehilangan arah.
Di situlah keadilan berubah menjadi dongeng. Ia tetap indah untuk didengar, tetapi semakin sulit ditemukan dalam kehidupan nyata.
Ironisnya, negara terus meminta rakyat untuk percaya. Percaya bahwa semua sedang berproses. Percaya bahwa hukum bekerja. Percaya bahwa tidak ada yang kebal hukum. Sayangnya, kepercayaan tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari teladan.
Rakyat tidak membutuhkan pidato tentang keadilan. Mereka membutuhkan bukti bahwa hukum tidak memilih siapa yang harus dihukum dan siapa yang harus dilindungi. Sebab hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas bukan lagi hukum yang adil, melainkan instrumen yang kehilangan moralitasnya.
Yang paling mengkhawatirkan bukan ketika masyarakat mengkritik. Kritik justru menandakan masih adanya harapan. Bahaya sesungguhnya muncul ketika rakyat berhenti percaya. Ketika mereka menganggap ketidakadilan sebagai sesuatu yang normal. Ketika kalimat “memang begitulah negeri ini” menjadi respons paling umum setiap kali hukum dipertontonkan secara tidak seimbang.
Keadaan semacam itu perlahan menggerus fondasi demokrasi. Sebab demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilu yang rutin diselenggarakan, tetapi juga pada keyakinan bahwa negara hadir secara adil bagi seluruh warga.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak bangsa tidak runtuh karena perang atau krisis ekonomi semata. Mereka runtuh ketika kepercayaan publik terhadap institusi negara hancur. Ketika hukum dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai penjaga keadilan.
Karena itu, memulihkan keadilan bukan sekadar memperbaiki citra lembaga penegak hukum. Yang jauh lebih penting adalah memulihkan keberanian untuk menegakkan hukum secara setara, tanpa melihat jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan politik.
Keadilan tidak boleh berhenti sebagai narasi yang diproduksi dalam pidato-pidato resmi. Ia harus hadir dalam putusan yang berpihak pada kebenaran, dalam keberanian melindungi yang lemah, dan dalam ketegasan menindak siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan.
Selama itu belum terwujud, rakyat akan terus hidup bersama sebuah cerita yang diwariskan dari generasi ke generasi: bahwa keadilan memang ada, tetapi hanya di dalam buku, di ruang-ruang seremonial, atau dalam dongeng yang terus diceritakan agar harapan tidak benar-benar mati.
Dan barangkali, pertanyaan terbesar yang harus dijawab negara hari ini bukanlah apakah hukum masih berjalan, melainkan apakah rakyat masih percaya bahwa keadilan benar-benar hidup.
(Ip/opinijogja)






