Foto: Ilustrasi opinijogja .
Hukum bisa ditulis ulang lewat pasal-pasal baru, tetapi keadilan akan tetap lumpuh jika integritas penegaknya runtuh. Skandal dugaan pemerasan dan pungli di tubuh aparat kembali menjadi alarm keras bahwa penyakit lama bernama “makelar perkara” masih hidup di balik meja hukum negeri ini. Ketika hukum diperdagangkan, rakyat hanya mewarisi ketidakpercayaan.
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja – Di negeri yang gemar melahirkan regulasi, hukum sering kali tampak megah di atas kertas, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan kenyataan. Skandal yang menyeret oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten kembali memperlihatkan ironi lama itu: hukum dibicarakan sebagai panglima, namun praktiknya justru diperdagangkan di lorong kekuasaan.
Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing hingga pungutan “biaya administrasi” kepada pelapor bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia membuka tabir tentang kultur penegakan hukum yang masih akrab dengan transaksi gelap, negosiasi perkara, dan jual beli kewenangan. Ketika aparat yang seharusnya menjaga marwah keadilan justru diduga memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, publik tak lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan ancaman.
Di tengah situasi itu, pemerintah dan DPR baru saja merayakan lahirnya KUHP dan KUHAP baru. Produk hukum tersebut dipromosikan sebagai tonggak modernisasi sistem peradilan Indonesia. Bahasa hukumnya diperbarui, pendekatannya diklaim lebih progresif, dan semangat reformasinya dipajang di ruang-ruang seminar. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: apa arti hukum baru jika mental aparat penegaknya masih memelihara penyakit lama?
Aturan boleh berubah, tetapi praktik di lapangan sering tetap sama. Kepastian hukum masih bisa dinegosiasikan. Penangguhan penahanan diduga menjadi komoditas. Ruang pemeriksaan dapat berubah menjadi arena tawar-menawar nasib seseorang. Pada titik inilah hukum kehilangan kewibawaannya. Ia tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan alat transaksi bagi mereka yang memiliki akses, uang, dan kedekatan kekuasaan.
Lebih menyedihkan lagi, kondisi semacam ini bukan lagi dianggap penyimpangan yang mengejutkan. Publik justru perlahan terbiasa. Setiap kali muncul kasus suap, pungli, atau makelar perkara, masyarakat hanya menghela napas panjang seolah sedang menyaksikan episode berulang dari drama yang tak pernah selesai. Kejutan telah mati karena skandal menjadi rutinitas.
Padahal inti dari negara hukum bukan sekadar banyaknya undang-undang. Negara hukum berdiri di atas integritas. Sebaik apa pun regulasi disusun, ia akan kehilangan makna ketika dijalankan oleh aparat yang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri. Hukum akhirnya hanya tampak tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan dan uang.
Dalam konteks itu, reformasi hukum seharusnya tidak berhenti pada pembaruan pasal-pasal. Yang jauh lebih mendesak adalah pembaruan mental dan pengawasan institusi penegak hukum. Tanpa keberanian melakukan evaluasi besar-besaran, membersihkan kultur koruptif, dan menghukum pelaku tanpa kompromi, kepercayaan publik akan terus runtuh.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keteladanan dan integritas dalam menjalankannya. Sebab hukum tidak pernah benar-benar tegak hanya karena disahkan di lembar negara. Ia hidup dari moral orang-orang yang menggunakannya.
Dan ketika moral itu runtuh, keadilan pun berubah menjadi barang dagangan.
(Ip/opinijogja)










