Foto: ilustrasi tempat pemungutan retribusi (TPR)
Gunungkidul, opinijogja — Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul merespons informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara nominal pembayaran dan struk retribusi di kawasan wisata Pantai Baron.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang bertugas saat kejadian.
“Hasil klarifikasi menunjukkan adanya kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Namun, tidak ditemukan unsur kesengajaan. Hal ini diakui sebagai bentuk ketelodoran dalam menjalankan tugas,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai tindak lanjut, dinas akan memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan berupa mutasi serta pembinaan internal. Langkah ini, menurut Antonius, merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya perbaikan sistem pelayanan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kami menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya.
Dinas Pariwisata, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan serta kualitas pelayanan di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor pariwisata di wilayah tersebut.
(Ip/opinijogja)















