Foto: opinijogja
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, tampak tergesa-gesa ketika menyebut upaya menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk penentangan terhadap hak asasi manusia. Pernyataan itu bukan hanya problematis, tetapi juga menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memaknai kritik di ruang demokrasi.
Sejak kapan mengkritik kebijakan publik identik dengan melawan HAM?
Kritik terhadap MBG tidak lahir dari ruang hampa. Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, secara terbuka mempertanyakan kualitas dan transparansi program tersebut. “Program ini sudah tidak lagi layak disebut makan bergizi gratis. Bergizi saja tidak, apalagi gratis,” ujarnya. Ia menyinggung persoalan mutu makanan, dugaan kasus keracunan, hingga sumber pendanaan yang berasal dari pajak rakyat.
Di sinilah letak logika yang terbalik. Jika dana program berasal dari publik, maka publik berhak mengawasi. Jika ada dugaan penyimpangan atau tata kelola yang tidak transparan, maka kritik adalah kewajiban moral, bukan pelanggaran hak asasi.
Hak asasi manusia tidak hanya berbicara tentang hak atas pangan. Ia juga mencakup hak berpendapat, hak mengawasi kekuasaan, dan hak atas pemerintahan yang bersih. Menggiring kritik sebagai anti-HAM justru berpotensi menggerus hak-hak tersebut.
Istilah “gratis” dalam MBG sendiri layak dipertanyakan. Dalam negara yang pembiayaannya bertumpu pada pajak, tidak ada program yang benar-benar gratis. Setiap kebijakan adalah hasil kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat bekerja, membayar pajak, lalu negara mengelola. Karena itu, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan konsistensi sikap Menteri HAM dalam isu-isu lain yang menyangkut hak hidup dan rasa aman. Ketika kekerasan bersenjata di Papua menimbulkan korban sipil maupun aparat, suara tegas perlindungan HAM sering terasa tak sekeras ketika membela sebuah program pemerintah. HAM seharusnya tidak selektif.
Program MBG mungkin memiliki tujuan mulia: memperbaiki gizi anak dan kualitas sumber daya manusia. Namun niat baik tidak kebal dari evaluasi. Justru kebijakan yang matang akan tahan uji terhadap kritik.
Alih-alih melabeli pengkritik sebagai penentang HAM, Menteri HAM semestinya memperkuat transparansi, mendorong audit independen, dan membuka ruang dialog. Sebab dalam demokrasi, kritik bukan ancaman. Ia adalah mekanisme koreksi.
Dan ketika kritik dianggap sebagai pelanggaran, di situlah logika hak asasi mulai kehilangan arah.
(Ip/opinijogja)















