Foto: Pakar dan praktisi hukum Yogyakarta, Dr. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., saat berbincang dengan OpiniJogja terkait penegakan hukum dan rasa keadilan bagi rakyat, Kamis (13/8/2026).
Pakar hukum Yogyakarta Dr. P.K. Iwan Setyawan menilai penegakan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sementara rakyat kecil kerap menjadi korban ketidakadilan.
YOGYAKARTA, opinijogja.id — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, pertanyaan mengenai sejauh mana kemerdekaan benar-benar dirasakan rakyat masih menjadi sorotan. Salah satunya dalam hal penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pakar sekaligus praktisi hukum Yogyakarta, Dr. P.K. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menilai pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan serius. Ia menyebut hukum belum sepenuhnya hadir sebagai instrumen keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Hukum tambah amburadul pelaksanaannya. Rakyat hanya jadi korban, tidak ada keadilan buat rakyat,” kata Iwan dalam bincang-bincang dengan OpiniJogja, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, fenomena penegakan hukum yang dirasakan masyarakat menunjukkan adanya kesan hukum lebih keras terhadap kelompok masyarakat bawah dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya.
“Pedang hukum dengan dua mata pisau hanya tajam ke bawah,” ujarnya.
Iwan berpandangan, kemerdekaan yang diperoleh Indonesia sejak 1945 pada dasarnya baru sebatas terbebas dari penjajahan secara fisik. Sementara kemerdekaan dalam arti yang lebih substantif, termasuk memperoleh keadilan dan perlakuan hukum yang setara, dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Kita merdeka hanya lepas dari penjajah saja. Kemerdekaan yang sesungguhnya belum didapat oleh rakyat,” tegasnya.
Moral Penegak Hukum Dipertanyakan
Iwan juga menyoroti persoalan moral dalam penegakan hukum. Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut integritas orang-orang yang menjalankannya.
“Moral penegak hukum ini bobrok, walaupun tidak semua,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan sistem hukum. Rakyat, menurut dia, seolah hanya menjadi objek dari berbagai kebijakan dan proses hukum yang tidak selalu berpihak pada rasa keadilan.
“Rakyat seolah dibodohi,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR Dinilai Harus Dikritisi
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah hubungan antara pembentukan peraturan perundang-undangan dengan kepentingan politik.
Iwan menilai pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap produk hukum benar-benar dibuat demi kepentingan masyarakat, bukan menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
“Pemerintah sama DPR bekerja sama menggunakan hukum untuk menindas rakyat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sejumlah kebijakan hukum yang menurutnya justru memberikan kesan perlindungan lebih besar kepada kelompok berkuasa dibandingkan masyarakat kecil.
Menurut Iwan, hukum semestinya menjadi instrumen untuk membatasi kekuasaan sekaligus melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
Koruptor dan Rakyat Kecil
Iwan kemudian memberikan gambaran mengenai ketimpangan yang menurutnya kerap dirasakan masyarakat dalam penegakan hukum.
Ia menyinggung perbandingan perlakuan terhadap pelaku korupsi dengan masyarakat kecil yang terjerat persoalan hukum karena kondisi ekonomi.
“Koruptor sanksinya dibuat ringan, rakyat kecil diduga mencuri ayam untuk hidup, sanksinya digebuki masyarakat sampai mati. Dan itu dibiarkan oleh pemerintah dan penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kasus-kasus semacam itu menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak hanya menyangkut berat atau ringannya hukuman, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Masihkah Ada Harapan?
Ketika ditanya mengenai harapan terhadap perbaikan penegakan hukum agar tidak lagi dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Iwan menyampaikan pandangan yang cukup keras.
Ia menilai perubahan akan sulit terjadi apabila perilaku pemerintah dan elite politik masih tidak berubah.
“Tidak ada harapan ketika pemerintah dan elite politik masih berkelakuan seperti ini,” katanya.
Menurutnya, perbaikan harus dimulai dari keberanian untuk mengembalikan hukum pada fungsi dasarnya, yakni memberikan keadilan, kepastian, dan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kekuasaan.
“UU dibuat untuk melindungi diri mereka sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa makna kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya bangsa dari penjajahan. Bagi masyarakat, kemerdekaan juga semestinya berarti bebas dari ketakutan terhadap ketidakadilan, memperoleh perlakuan hukum yang setara, serta mendapatkan perlindungan negara ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pertanyaan mengenai “sudah merdekakah rakyat dalam memperoleh keadilan hukum?” pun kembali relevan untuk dijawab bukan hanya oleh masyarakat, tetapi terutama oleh pemerintah, pembentuk undang-undang, dan seluruh aparat penegak hukum.
(Ip/opinijogja)









