Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivis antikorupsi dan pemantau peradilan independen Arifin Wardiyanto. Ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang praperadilan di PN Sleman kepada Komisi Yudisial.

 

SLEMAN, opinijogja.id — Aktivis antikorupsi dan pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman Ari Prabawa ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn antara Raudi Akmal selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon.

Dalam rilis yang disampaikan, Arifin menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal selama persidangan kelima yang berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Sleman.

Salah satu hal yang disoroti adalah sikap penasihat hukum pemohon saat pemeriksaan pemberi keterangan dari pihak termohon. Tiga penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, yakni Ivan Yosa, Wiwik Triatmini, dan Rosalia Devi Kusumaningrum, hadir memberikan keterangan.

Menurut Arifin, penasihat hukum pemohon tidak mengajukan pertanyaan kepada para penyidik tersebut.

Ia juga menyoroti sebuah gestur yang disebut terjadi menjelang sesi pemeriksaan tersebut ditutup. Arifin menduga terdapat kedipan mata dari Hakim Tunggal Ari Prabawa kepada penasihat hukum pemohon.

Arifin menilai gestur tersebut perlu diklarifikasi karena menurutnya dapat menimbulkan persepsi mengenai adanya komunikasi atau koordinasi yang tidak semestinya dalam proses persidangan.

“Temuan tersebut perlu diverifikasi secara objektif melalui rekaman CCTV maupun video persidangan,” kata Arifin dalam keterangannya.

Selain persoalan gestur, Arifin juga mempersoalkan sikap hakim yang menurutnya terlalu aktif ketika memeriksa para penyidik Kejari Sleman.

Ia menilai hakim telah mengambil alih peran pemohon dengan mencecar para penyidik melalui sejumlah pertanyaan. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji dari perspektif prinsip independensi, imparsialitas, dan batas kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan.

“Menurut kami, hakim seharusnya tetap berada pada posisi yang independen dan objektif dalam menguji alat bukti serta dalil para pihak,” ujarnya.

Minta KY Periksa Hakim

Atas sejumlah dugaan tersebut, Arifin meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Tunggal Ari Prabawa.

Ia juga meminta KY memverifikasi rekaman CCTV atau video persidangan pada 24 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Sleman. Menurutnya, rekaman tersebut penting untuk memastikan apakah gestur maupun rangkaian peristiwa yang dipersoalkan benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan.

“Verifikasi rekaman persidangan penting agar seluruh dugaan dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukan semata-mata persepsi,” kata Arifin.

Baca Juga:  Sleman Temple Run ke-11 Digelar 23 Agustus 2026, Lari Lintas 5 Candi dan Destinasi Wisata

Arifin menyatakan langkah pengaduan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap integritas lembaga peradilan.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif sehingga apabila ditemukan pelanggaran etik, dapat diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan yang dilaporkan tidak terbukti, proses pemeriksaan KY juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjaga nama baik hakim maupun institusi peradilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto, menanggapi adanya pengaduan tersebut. Ia mengatakan surat pengaduan yang ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kejari Sleman, telah diterima.

“Surat tembusan sudah sampai ke kami. Prinsipnya kami persilakan saja, monggo-monggo saja, karena itu hak dia sebagai aktivis,” ujar Kajari Sleman saat dimintai tanggapan terkait pengaduan tersebut.

Menurutnya, pihaknya menghormati langkah hukum maupun pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau aktivis sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.

Pengaduan tersebut diketahui ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jaksa Agung RI, Ketua KPK RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VII DPR RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ketua PN Sleman, serta Kajari Sleman.

Arifin berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik, ia meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, proses pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta yang terjadi selama persidangan dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga pengaduan tersebut diperiksa dan diputus oleh lembaga yang berwenang, dugaan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada Hakim Tunggal Ari Prabawa belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Arifin menegaskan pengaduan tersebut merupakan bagian dari dorongan agar proses peradilan berlangsung transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Namun demikian, dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan tersebut masih perlu diverifikasi dan diperiksa oleh lembaga berwenang. Pengaduan kepada KY belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Hakim Tunggal Ari Prabawa telah melakukan pelanggaran kode etik.

Proses pemeriksaan oleh lembaga pengawas diperlukan untuk memastikan fakta, konteks persidangan, serta apakah tindakan yang dipersoalkan benar memenuhi unsur pelanggaran KEPPH.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Kajari Sleman Dimutasi, Kejari Tegaskan Tak Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page