Perubahan Statuta PSSI Dinilai Hilangkan Demokratisasi di Tingkat Askab dan Askot

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ipong Suhardiyanto, opinijogja (04/01/2026).

 

Oleh: Ipong Suhardiyanto

Exco PSSI Askab Sleman

Sleman, opinijogja – Perubahan Statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kembali menyisakan kegelisahan. Kali ini bukan soal kompetisi atau prestasi tim nasional, melainkan soal yang lebih mendasar: hilangnya demokrasi di tingkat akar rumput sepak bola.

Perubahan paling krusial dalam statuta terbaru adalah dihapusnya mekanisme pemilihan Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota (Askot). Jabatan strategis itu kini ditentukan melalui penunjukan langsung oleh Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov). Dengan satu keputusan administratif, hak pilih klub-klub anggota di tingkat kabupaten dan kota pun lenyap.

Padahal, sebelumnya pemilihan Ketua Askab dan Askot dilakukan melalui kongres atau forum resmi yang melibatkan klub anggota. Mekanisme ini bukan sekadar prosedur organisasi, melainkan sarana legitimasi, kontrol, sekaligus pendidikan demokrasi dalam tata kelola sepak bola nasional. Klub-klub tidak hanya menjadi peserta kompetisi, tetapi juga subjek dalam menentukan arah organisasi.

Penunjukan langsung menandai pergeseran besar: dari partisipasi ke sentralisasi. Kewenangan yang terkonsentrasi di tingkat provinsi berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan memperlemah akuntabilitas. Ketua Askab dan Askot yang ditunjuk tidak lagi bertanggung jawab secara politik kepada klub-klub anggota, melainkan kepada pihak yang menunjuknya.

Baca Juga:  Realita Jurnalis di Tengah Biaya Hidup yang Kian Mahal

Implikasinya tidak sederhana. Askab dan Askot adalah tulang punggung pembinaan sepak bola nasional. Kompetisi usia dini, pembinaan pemain muda, pengembangan pelatih dan wasit, hingga pengelolaan liga lokal bergantung pada kualitas kepemimpinan di tingkat ini. Tanpa legitimasi demokratis, keberpihakan kebijakan terhadap kebutuhan daerah patut dipertanyakan.

Lebih jauh, perubahan ini mencerminkan kemunduran agenda reformasi tata kelola sepak bola Indonesia. Di tengah tuntutan transparansi, partisipasi, dan prinsip good governance, PSSI justru memilih jalur yang menjauh dari nilai-nilai tersebut. Demokrasi dipangkas atas nama efisiensi, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik sepak bola.

Sepak bola tidak tumbuh dari ruang rapat elite semata. Ia hidup dari lapangan-lapangan kecil, dari klub-klub yang bertahan dengan swadaya, dari pengurus daerah yang bekerja dengan legitimasi dan kepercayaan. Mengabaikan suara akar rumput sama artinya dengan merapuhkan fondasi sepak bola nasional.

PSSI seharusnya membuka ruang dialog yang setara dengan Askab, Askot, dan klub-klub anggota sebelum menerapkan perubahan strategis semacam ini. Tanpa itu, statuta bukan menjadi alat pembaruan, melainkan simbol kian jauhnya pengelolaan sepak bola dari prinsip demokrasi yang sehat.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Baru, Penyakit Lama
Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Di Balik Kaca Kekuasaan
Sekolah Tanpa Jiwa
KDMP: Proyek Miliaran Tanpa Pengawasan, K3 Diabaikan, Aturan Dilanggar?
PROYEK DESA, KUASA NEGARA
Negara Salah Urus, Aparat Jadi Serba Urus
Negara Boros
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 01:09 WIB

Hukum Baru, Penyakit Lama

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:33 WIB

Di Balik Kaca Kekuasaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:52 WIB

Sekolah Tanpa Jiwa

Jumat, 24 April 2026 - 02:11 WIB

KDMP: Proyek Miliaran Tanpa Pengawasan, K3 Diabaikan, Aturan Dilanggar?

Berita Terbaru