Foto: Pakar Hukum Sleman, Dr Iwan Setyawan SH MH, memberikan pandangannya terkait putusan praperadilan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Menurutnya, putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara pokok dan penyidik masih memiliki ruang hukum untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: OpiniJogja.
SLEMAN, opinijogja.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang mengabulkan gugatan praperadilan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 menuai perhatian kalangan akademisi hukum.
Dalam amar putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang dibacakan Hakim Tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H., Selasa (28/7/2026), pengadilan menyatakan penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan penyidik Kejari Sleman segera mengeluarkan Raudi Akmal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim turut menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi, yang menyatakan Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Pakar Hukum Sleman, Iwan Setyawan, menilai sebagian pertimbangan hakim tersebut justru memasuki ranah pokok perkara yang semestinya menjadi kewenangan majelis hakim pada persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.
“Menurut saya, hakim sudah masuk ke pokok perkara karena berulang kali menyinggung perkara Sri Purnomo yang menurut hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Iwan, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, objek pemeriksaan praperadilan seharusnya terbatas pada aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan KUHAP.
Iwan menjelaskan, penetapan tersangka pada prinsipnya cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara juga harus dapat dibuktikan.
“Penahanan dan penetapan tersangka cukup didukung dua alat bukti. Tetapi untuk perkara korupsi memang harus ada kerugian negara,” ujarnya.
Meski praperadilan Raudi Akmal dikabulkan, Iwan menegaskan putusan tersebut tidak menghapus atau menggugurkan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata.
“Putusan praperadilan tidak menggugurkan perkaranya,” tegasnya.
Karena itu, menurut Iwan, Kejari Sleman masih memiliki peluang untuk melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru apabila telah melengkapi syarat-syarat yang dipersoalkan dalam putusan hakim.
“Kalau ada kekurangan, penyidik bisa menerbitkan Sprindik baru. Itu memungkinkan secara hukum,” katanya.
Iwan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Raudi Akmal yang menyebut penyidikan ulang akan kembali batal demi hukum apabila Kejari Sleman belum mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan lembaga yang berwenang.
“Kalau memang yang dipersoalkan adalah audit kerugian negara dari BPK, tinggal dikoordinasikan dengan BPK. Itu bisa dilakukan penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Sleman menyatakan akan mematuhi amar putusan praperadilan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Sleman sebelum mengeluarkan Raudi Akmal dari tahanan.
“Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Sleman. Setelah penyidik menerima salinan putusan, tersangka akan segera dikeluarkan dari tahanan. Untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan dan mempelajari pertimbangan hakim karena putusan praperadilan bersifat final,” ujar Murti.
(Ip/opinijogja)









