Operasional PT Selo Adikarto Dihentikan, Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak, JCW Dorong Gugatan Perdata

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Foto: Baharudin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.

 

Bantul, opinijogja — Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek pada PT Selo Adikarto (SAK), perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, masih terus berjalan di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Meski penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2024, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Imbas proses hukum yang tak kunjung tuntas itu, Bupati Kulonprogo R Agung Setyawan menghentikan seluruh operasional PT SAK sejak 8 Juli 2025. Keputusan ini berujung pada berbagai persoalan serius bagi karyawan, mitra, hingga proyek-proyek infrastruktur di daerah lain.

Pada awal penyidikan, PT SAK masih dipimpin Made Indra Putra sebagai Direktur Utama. Namun sejak memasuki purna tugas pada Juni 2025, posisi Dirut kosong dan tidak ada pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. Kekosongan ini membuat kendali manajemen perusahaan praktis terhenti.

Penghentian operasional menyebabkan gaji sejumlah karyawan tidak dibayarkan selama beberapa bulan. Selain itu, tagihan kepada pihak ketiga dan piutang perusahaan tidak bisa diselesaikan karena semua aktivitas bisnis dihentikan.

Dua Proyek Jalan di Sleman Terancam Mangkrak

Kebijakan penghentian operasional juga berdampak pada dua proyek strategis yang dikerjakan PT SAK di Kabupaten Sleman:

Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan senilai Rp 5,6 miliar (APBD).

Pemeliharaan rutin ruas Tempel – Pakem – Prambanan (Holding) senilai Rp 1,2 miliar (APBN).

Terhentinya proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian publik karena akses jalan menjadi terganggu, waktu tempuh lebih lama, serta konsumsi BBM bertambah.

Baca Juga:  Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga

JCW Minta Karyawan dan Masyarakat Ajukan Gugatan

Melihat dampak yang luas, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong karyawan PT SAK yang belum menerima haknya untuk menempuh jalur hukum.

“Kami mendorong para karyawan yang gajinya tidak dibayarkan untuk segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini bagian dari upaya menuntut hak mereka yang terabaikan,” tegas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring JCW, saat dikonfirmasi opinijogja, Jumat (05/12).

Baharuddin juga menyebut masyarakat yang dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mengajukan gugatan perdata, termasuk melalui mekanisme class action.

“Kerugiannya nyata. Ada proyek jalan yang mangkrak, warga harus memutar lebih jauh, waktu tempuh lebih lama, dan BBM lebih banyak terbuang. Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh,” ujar Baharuddin.

Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

JCW berharap Kejaksaan Negeri Kulonprogo mempercepat langkah penetapan tersangka agar kepastian hukum segera tercapai.

“Sudah lebih dari satu tahun proses penyidikan berjalan. Penetapan tersangka sangat penting agar kasus ini tidak berkepanjangan dan hak-hak karyawan yang tertunda bisa segera diselesaikan,” tegasnya. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi
Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas
Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas
Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali
BULOG Cetak Rekor! Serapan Beras Nasional Tembus 3 Juta Ton, Stok Pangan RI Lampaui 5 Juta Ton
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Waisak 2570 BE di Borobudur Berlangsung Khidmat, 5.000 Lampion Hiasi Langit Magelang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:51 WIB

Temui Menpora, Bupati Sleman Dapat Lampu Hijau Revitalisasi Stadion Tridadi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:52 WIB

Hari Keamanan Pangan Dunia 2026, DIY Terima Hibah Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:21 WIB

Stok Beras Melimpah, BULOG DIY Pastikan Harga Beras dan Minyakita Tetap Terkendali

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:58 WIB

BULOG Cetak Rekor! Serapan Beras Nasional Tembus 3 Juta Ton, Stok Pangan RI Lampaui 5 Juta Ton

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:57 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Berita Terbaru