Kebaya dan Politik Warisan Budaya

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi, opinijogja (02/01/2026).

 

Oleh: Muhammad Arifin

Yogyakarta, opinijogja – Kebaya kerap diposisikan sebagai busana tradisional perempuan. Namun pengakuan UNESCO terhadap kebaya pada Desember 2024 justru membuka perbincangan yang lebih luas: tentang politik warisan budaya, identitas regional, dan cara negara-negara Asia Tenggara memaknai tradisi yang sesungguhnya bergerak lintas batas. Kebaya bukan sekadar kain dan renda, melainkan praktik kebudayaan yang hidup, dan karenanya tak bisa dipagari oleh klaim kepemilikan tunggal.

Melalui sidang UNESCO di Asunción, Paraguay, kebaya resmi masuk dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Yang patut dicatat, pengajuan ini dilakukan secara bersama oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pilihan joint nomination tersebut menjadi penanda penting bahwa kebaya diakui sebagai kebudayaan bersama, bukan simbol nasional yang berdiri sendiri.

Sejarah kebaya memang tidak pernah tunggal. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa istilah “kebaya” memiliki kemungkinan akar dari bahasa Arab (abaya), Portugis (cabaya), hingga pengaruh Tionghoa. Jejak etimologis ini sejalan dengan realitas Nusantara dan Asia Tenggara sebagai ruang perjumpaan perdagangan, migrasi, dan kekuasaan. Dari perjumpaan itulah kebaya terbentuk sebagai busana yang lentur, adaptif, dan terbuka terhadap perubahan.

Di Jawa dan Sunda, kebaya menjadi bagian dari pakem busana perempuan. Namun pakem itu tidak bersifat kaku. Perempuan, terutama di wilayah urban, terus menegosiasikan kebaya dengan selera, kelas sosial, dan nilai zaman. Pilihan bahan, warna, serta potongan kebaya hari ini mencerminkan bagaimana tradisi tidak sekadar diwarisi, tetapi juga diolah sebagai pernyataan identitas.

Kebaya juga merekam relasi kelas dan gender. Pada masa kolonial, kebaya kerap dilekatkan pada perempuan bangsawan atau priyayi, sementara perempuan kelas pekerja memilih busana yang lebih praktis. Namun batas-batas itu perlahan runtuh. Tokoh-tokoh seperti Raden Ajeng Kartini dan Dewi Sartika menjadikan kebaya sebagai busana sehari-hari, sekaligus simbol bahwa emansipasi dan pendidikan tidak harus memutus hubungan dengan tradisi. Dalam konteks ini, kebaya menjadi alat artikulasi politik kultural perempuan.

Baca Juga:  Menjaga Gerak Sakral: Tiga Genre Tari Tradisi Bali yang Diakui UNESCO

Perlu ditegaskan, yang diakui UNESCO bukanlah kebaya sebagai benda. Yang diinskripsi adalah “pengetahuan, keterampilan, tradisi, dan praktik” yang menyertainya. Artinya, pengakuan tersebut tidak melahirkan hak paten, apalagi klaim kepemilikan eksklusif suatu negara. Ia justru menempatkan kebaya sebagai warisan hidup yang hanya bermakna jika terus digunakan, dipelajari, dan diwariskan.

Di sinilah politik warisan budaya sering disalahpahami. Alih-alih dibaca sebagai ruang solidaritas, warisan budaya kerap ditarik ke dalam logika nasionalisme sempit. Padahal, kasus kebaya menunjukkan sebaliknya. Kesamaan praktik berkebaya di berbagai negara Asia Tenggara membuktikan bahwa batas negara modern tidak selalu sejalan dengan batas budaya. Kebaya menjadi contoh konkret konsep shared culture, kebudayaan yang tumbuh dari sejarah serumpun.

Tantangan berikutnya bukan lagi pengakuan, melainkan pelestarian. Tanpa praktik sehari-hari, status UNESCO berisiko menjadi simbol kosong. Di Indonesia, berbagai komunitas perempuan berkebaya mulai mendorong kebaya kembali ke ruang publik, sekolah, kantor, dan aktivitas sosial. Upaya ini penting agar kebaya tidak terjebak sebagai kostum seremoni, tetapi tetap hadir dalam kehidupan modern.

Pada akhirnya, kebaya adalah tradisi yang bergerak. Ia merekam sejarah perjumpaan budaya, perjuangan perempuan, dan dinamika identitas Asia Tenggara. Pengakuan UNESCO seharusnya menjadi pengingat bahwa kebudayaan tidak diwariskan melalui klaim, melainkan melalui praktik. Kebaya akan tetap hidup bukan karena ditetapkan, tetapi karena terus dikenakan, secara harfiah maupun simbolik. (Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Penerbangan Sleman Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Jadi Kebanggaan Sleman
Ketahanan Pangan Jadi Sorotan FKD MPU 2026, DIY Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Antar Daerah
Bapanas dan BULOG Uji Coba Penyaluran Jagung SPHP untuk Peternak DIY
Hukum Baru, Penyakit Lama
Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bupati Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Warga Transmigran Sleman di Konawe Selatan
Di Balik Kaca Kekuasaan
Sekolah Tanpa Jiwa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIB

Siswa SMK Penerbangan Sleman Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Jadi Kebanggaan Sleman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:27 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Sorotan FKD MPU 2026, DIY Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Antar Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:34 WIB

Bapanas dan BULOG Uji Coba Penyaluran Jagung SPHP untuk Peternak DIY

Senin, 11 Mei 2026 - 01:09 WIB

Hukum Baru, Penyakit Lama

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru