Foto: Sengkuni di balik palu keadilan. Ilustrasi editorial menggambarkan bayangan kekuasaan yang mengendalikan hukum dari balik layar, simbol praktik manipulasi, impunitas, dan degradasi etika publik. Ketika palu hakim tak lagi berdiri independen, keadilan berubah menjadi alat tawar-menawar elite. Ilustrasi: opinijogja (08/02/2026).
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja – Dalam tradisi Mahabharata yang hidup dalam pewayangan Jawa, Sengkuni diposisikan sebagai figur manipulatif yang menggerakkan konflik dari balik layar. Ia tidak tampil sebagai pelaku utama kekerasan, tetapi menjadi arsitek kehancuran melalui strategi tipu daya, pembelokan fakta, dan eksploitasi relasi kuasa. Dalam konteks ini, Sengkuni dapat dibaca sebagai simbol klasik dari kekuasaan yang bekerja secara tidak langsung, melalui wacana, kebijakan, dan kontrol institusional.
Metafora tersebut relevan untuk membaca dinamika politik kontemporer Indonesia.
Gejala yang mengemuka bukan sekadar praktik korupsi individual, melainkan proses sistemik berupa normalisasi penyimpangan etika publik. Kekuasaan tidak lagi dijalankan sebagai amanah, melainkan sebagai instrumen akumulasi sumber daya politik dan ekonomi. Negara berfungsi semakin teknokratis, sementara dimensi moral demokrasi tereduksi menjadi prosedural belaka.
Dalam kerangka teori state capture, kondisi ini terjadi ketika kepentingan elite berhasil memengaruhi regulasi, distribusi anggaran, hingga arah penegakan hukum. Proses legislasi dan kebijakan publik kehilangan orientasi kerakyatan karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan akses istimewa terhadap kekuasaan.
Fenomena ini tampak dalam beberapa indikator: melemahnya independensi Aparat Penegak Hukum, kriminalisasi terhadap kritik sipil, lambannya penanganan korupsi skala besar, serta kecenderungan pemerintah memprioritaskan proyek-proyek berorientasi citra dibanding penguatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Akibatnya, hukum tidak lagi beroperasi sebagai mekanisme keadilan, melainkan sebagai instrumen selektif. Prinsip equality before the law tergerus oleh praktik impunitas. Kelompok marginal menghadapi penegakan hukum yang represif, sementara elite politik dan ekonomi menikmati perlindungan struktural.
Di titik ini, watak Sengkuni menemukan bentuk modernnya.
Ia hadir dalam kebijakan yang meminggirkan rakyat atas nama pembangunan. Ia hidup dalam narasi stabilitas yang membungkam dissent. Ia beroperasi melalui aparat yang kehilangan otonomi profesional. Yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola pemerintahan, tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Secara teoritik, kondisi tersebut mencerminkan pergeseran dari demokrasi substantif menuju demokrasi elektoral. Pemilu tetap berlangsung, namun partisipasi publik menyempit. Ruang deliberasi dikendalikan, kritik dipersepsikan sebagai gangguan, dan oposisi dilemahkan melalui mekanisme hukum.
Demokrasi direduksi menjadi ritual.
Pewayangan Jawa memosisikan Sengkuni sebagai personifikasi Dwaparayuga, fase transisi menuju kekacauan moral. Analogi ini relevan untuk membaca situasi saat ini: ketika etika publik terdegradasi, transparansi melemah, dan kekuasaan dipertahankan melalui manipulasi simbolik.
Namun sejarah, baik dalam epik maupun realitas sosial, menunjukkan bahwa kekuasaan berbasis kelicikan memiliki daya tahan terbatas. Krisis legitimasi akan muncul ketika jarak antara negara dan warga semakin melebar. Kepercayaan publik runtuh bukan karena kegaduhan politik, melainkan karena akumulasi ketidakadilan.
Tulisan ini bukan sekadar refleksi kultural, melainkan peringatan struktural.
Tanpa reformasi serius terhadap integritas birokrasi, independensi hukum, dan keberpihakan kebijakan, negara berisiko terjebak dalam siklus oligarki yang menggerus fondasi demokrasi. Sengkuni mungkin berjaya dalam intrik jangka pendek, tetapi sejarah selalu berpihak pada transparansi dan keadilan.
Pertanyaannya bukan apakah watak Sengkuni akan tumbang.
Melainkan berapa banyak kerusakan sosial yang harus ditanggung rakyat sebelum itu terjadi.
(Ip/opinijogja)










