Kulon Progo Terima Hibah Aset Rampasan Korupsi Rp3,4 Miliar dari KPK

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono (dua kanan), menerima dokumen hibah aset rampasan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan naskah perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Subang, Rabu (11/2/2026). Hibah berupa ambulans dan properti tersebut bernilai total Rp3,4 miliar.

 

KULON PROGO, opinijogja — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima hibah aset rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp3.425.923.000.

Penyerahan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026). Kulon Progo menjadi satu-satunya pemerintah daerah di DIY yang memperoleh hibah tersebut.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menerima langsung aset dari Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Aset yang diterima meliputi satu unit ambulans Suzuki APV tahun 2015 senilai Rp106.273.000 serta tanah seluas 220 meter persegi berikut bangunan 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3.319.650.000.

Triyono menjelaskan, aset tersebut sebelumnya telah dilelang namun tidak laku terjual sehingga ditawarkan kepada pemerintah daerah yang berminat.

Baca Juga:  Penambahan Item Pekerjaan di Luar Perencanaan Jadi Penyebab Mundurnya Penyelesaian SDN Bugel

“Aset ini merupakan rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena tidak laku dilelang, pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pemanfaatan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, rumah di Jakarta Timur akan dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi pejabat dan pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan tugas dinas, guna menekan biaya penginapan. Namun, properti tersebut akan direnovasi terlebih dahulu karena lama tidak dihuni.

Sementara itu, ambulans akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mendukung pelayanan medis masyarakat, baik digunakan langsung oleh dinas maupun didistribusikan ke puskesmas.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan hibah merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.

KPK juga menegaskan dua hal yang akan dimonitor, yakni pencatatan aset dalam Barang Milik Daerah (BMD) serta pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat selama satu tahun ke depan.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026
Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar
Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba
DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen
BPN Sleman Pastikan Layanan Hak Tanggungan Elektronik Berjalan Lancar, Tingkat Kepatuhan Capai 96 Persen
Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah
Pakar Hukum: Indonesia Emas 2045 Bisa Berubah Jadi Indonesia yang Kehilangan Arah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:01 WIB

Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:36 WIB

DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page