Foto: Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono (dua kanan), menerima dokumen hibah aset rampasan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan naskah perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Subang, Rabu (11/2/2026). Hibah berupa ambulans dan properti tersebut bernilai total Rp3,4 miliar.
KULON PROGO, opinijogja — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima hibah aset rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp3.425.923.000.
Penyerahan dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026). Kulon Progo menjadi satu-satunya pemerintah daerah di DIY yang memperoleh hibah tersebut.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menerima langsung aset dari Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Aset yang diterima meliputi satu unit ambulans Suzuki APV tahun 2015 senilai Rp106.273.000 serta tanah seluas 220 meter persegi berikut bangunan 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3.319.650.000.
Triyono menjelaskan, aset tersebut sebelumnya telah dilelang namun tidak laku terjual sehingga ditawarkan kepada pemerintah daerah yang berminat.
“Aset ini merupakan rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena tidak laku dilelang, pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pemanfaatan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, rumah di Jakarta Timur akan dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi pejabat dan pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan tugas dinas, guna menekan biaya penginapan. Namun, properti tersebut akan direnovasi terlebih dahulu karena lama tidak dihuni.
Sementara itu, ambulans akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mendukung pelayanan medis masyarakat, baik digunakan langsung oleh dinas maupun didistribusikan ke puskesmas.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan hibah merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
KPK juga menegaskan dua hal yang akan dimonitor, yakni pencatatan aset dalam Barang Milik Daerah (BMD) serta pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat selama satu tahun ke depan.
(Ip/opinijogja)










