Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Hukum DIY Hadapi KUHP-KUHAP Nasional 2026

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY dalam rangka meninjau kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional tahun 2026. Kunjungan dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro dan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono bersama jajaran penegak hukum DIY, Kamis (22/1/2025).

 

Yogyakarta, opinijogja – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional pada 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025).

Rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  BULOG DIY Perkenalkan Kakanwil Baru ke Awak Media

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, hingga sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum di DIY. Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa Polda DIY bersama seluruh unsur penegak hukum berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan persiapan, mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan,” kata Ihsan.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP nasional dapat berjalan efektif dan konsisten, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

(Jon/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Penerbangan Sleman Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Jadi Kebanggaan Sleman
Ketahanan Pangan Jadi Sorotan FKD MPU 2026, DIY Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Antar Daerah
Bapanas dan BULOG Uji Coba Penyaluran Jagung SPHP untuk Peternak DIY
Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bupati Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Warga Transmigran Sleman di Konawe Selatan
Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Penuh, Bulog Siap Jalankan Penugasan Pemerintah
Hari Buruh 2026, Yani Fathurrahman: Buruh Sejahtera, Negara Kuat
Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIB

Siswa SMK Penerbangan Sleman Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Jadi Kebanggaan Sleman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:27 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Sorotan FKD MPU 2026, DIY Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Antar Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:34 WIB

Bapanas dan BULOG Uji Coba Penyaluran Jagung SPHP untuk Peternak DIY

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Warga Transmigran Sleman di Konawe Selatan

Berita Terbaru