Ketua Peradi RBA Sleman Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Rakyat Merdeka tapi Tak Aman

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH.

 

Sleman, OpiniJogja – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH, menilai kebijakan hukum pidana baru tersebut berpotensi menggerus rasa aman masyarakat.

Sebagaimana diketahui, KUHP nasional yang baru disahkan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 2026. Pemerintah menilai KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta perkembangan zaman. Sementara itu, pembaruan KUHAP tengah dipersiapkan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan KUHP baru.

Namun, menurut Iwan Setyawan, jika dikaji secara akademis dan ilmiah, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru menimbulkan kekhawatiran serius. Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menekan kebebasan warga dan membuka ruang kriminalisasi.

“Secara ilmuwan, ini sangat memprihatinkan. Rakyat merdeka tinggal di negeri sendiri, tetapi justru tidak merasa aman,” ujar Iwan, Minggu (04/01/2026).

Baca Juga:  Bencana dan Kesombongan Kekuasaan

Ia bahkan membandingkan KUHP baru dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, meski lahir pada masa penjajahan, KUHP lama masih memberikan batasan yang relatif jelas dalam melindungi rakyat.

“KUHP warisan Belanda saja masih bisa melindungi rakyat jajahan. Ini KUHP karya anak bangsa sendiri, tetapi justru berpotensi membinasakan rakyatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa penerapan KUHP dan pembaruan KUHAP semestinya disertai pendekatan restorative justice (RJ), agar hukum pidana tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Ia berharap pembentuk undang-undang benar-benar menjadikan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam merumuskan dan menerapkan hukum pidana nasional.

“Hukum itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menakut-nakuti. Negara harus memastikan hukum benar-benar melindungi rakyat secara nyata dan berjangka panjang,” pungkasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026
Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar
Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba
DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen
BPN Sleman Pastikan Layanan Hak Tanggungan Elektronik Berjalan Lancar, Tingkat Kepatuhan Capai 96 Persen
Gelombang Demonstrasi Meluas, Ribuan Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan di Berbagai Daerah
Pakar Hukum: Indonesia Emas 2045 Bisa Berubah Jadi Indonesia yang Kehilangan Arah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ribuan Wisatawan Padati Banaran, Train Naga Jadi Magnet Road to Jogja International Kite Festival 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:01 WIB

Wahyudi Kurniawan Teguhkan Semangat Pengabdian Usai Ikuti PKN X dan SUSBANPIM IX di Makassar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sambut HANI 2026, BNNK Sleman Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Perkuat Gerakan Indonesia Bersih Narkoba

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:36 WIB

DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2030 Resmi Terbentuk, Siap Melindungi Hak-Hak Konsumen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page