Ketua Peradi RBA Sleman Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Rakyat Merdeka tapi Tak Aman

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH.

 

Sleman, OpiniJogja – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH, menilai kebijakan hukum pidana baru tersebut berpotensi menggerus rasa aman masyarakat.

Sebagaimana diketahui, KUHP nasional yang baru disahkan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 2026. Pemerintah menilai KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta perkembangan zaman. Sementara itu, pembaruan KUHAP tengah dipersiapkan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan KUHP baru.

Namun, menurut Iwan Setyawan, jika dikaji secara akademis dan ilmiah, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru menimbulkan kekhawatiran serius. Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menekan kebebasan warga dan membuka ruang kriminalisasi.

“Secara ilmuwan, ini sangat memprihatinkan. Rakyat merdeka tinggal di negeri sendiri, tetapi justru tidak merasa aman,” ujar Iwan, Minggu (04/01/2026).

Baca Juga:  Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice dalam Kasus Hogi

Ia bahkan membandingkan KUHP baru dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, meski lahir pada masa penjajahan, KUHP lama masih memberikan batasan yang relatif jelas dalam melindungi rakyat.

“KUHP warisan Belanda saja masih bisa melindungi rakyat jajahan. Ini KUHP karya anak bangsa sendiri, tetapi justru berpotensi membinasakan rakyatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa penerapan KUHP dan pembaruan KUHAP semestinya disertai pendekatan restorative justice (RJ), agar hukum pidana tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Ia berharap pembentuk undang-undang benar-benar menjadikan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam merumuskan dan menerapkan hukum pidana nasional.

“Hukum itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menakut-nakuti. Negara harus memastikan hukum benar-benar melindungi rakyat secara nyata dan berjangka panjang,” pungkasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMK Penerbangan Sleman Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Jadi Kebanggaan Sleman
Ketahanan Pangan Jadi Sorotan FKD MPU 2026, DIY Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Antar Daerah
Bapanas dan BULOG Uji Coba Penyaluran Jagung SPHP untuk Peternak DIY
Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bupati Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Warga Transmigran Sleman di Konawe Selatan
Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Penuh, Bulog Siap Jalankan Penugasan Pemerintah
Hari Buruh 2026, Yani Fathurrahman: Buruh Sejahtera, Negara Kuat
Iwan Setyawan Mundur dari Ketua DPC Peradi Sleman usai Diangkat Jadi Waketum DPN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:42 WIB

Siswa SMK Penerbangan Sleman Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Jadi Kebanggaan Sleman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:27 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Sorotan FKD MPU 2026, DIY Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Antar Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:34 WIB

Bapanas dan BULOG Uji Coba Penyaluran Jagung SPHP untuk Peternak DIY

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bupati Hamenang Dorong KICF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Harda Kiswaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Warga Transmigran Sleman di Konawe Selatan

Berita Terbaru