Ketua Peradi RBA Sleman Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Rakyat Merdeka tapi Tak Aman

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH.

 

Sleman, OpiniJogja – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH, menilai kebijakan hukum pidana baru tersebut berpotensi menggerus rasa aman masyarakat.

Sebagaimana diketahui, KUHP nasional yang baru disahkan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 2026. Pemerintah menilai KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta perkembangan zaman. Sementara itu, pembaruan KUHAP tengah dipersiapkan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan KUHP baru.

Namun, menurut Iwan Setyawan, jika dikaji secara akademis dan ilmiah, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru menimbulkan kekhawatiran serius. Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menekan kebebasan warga dan membuka ruang kriminalisasi.

“Secara ilmuwan, ini sangat memprihatinkan. Rakyat merdeka tinggal di negeri sendiri, tetapi justru tidak merasa aman,” ujar Iwan, Minggu (04/01/2026).

Baca Juga:  Timnas Futsal Indonesia ke Final AFC Futsal 2026 Usai Tekuk Jepang 5-3

Ia bahkan membandingkan KUHP baru dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, meski lahir pada masa penjajahan, KUHP lama masih memberikan batasan yang relatif jelas dalam melindungi rakyat.

“KUHP warisan Belanda saja masih bisa melindungi rakyat jajahan. Ini KUHP karya anak bangsa sendiri, tetapi justru berpotensi membinasakan rakyatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa penerapan KUHP dan pembaruan KUHAP semestinya disertai pendekatan restorative justice (RJ), agar hukum pidana tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Ia berharap pembentuk undang-undang benar-benar menjadikan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam merumuskan dan menerapkan hukum pidana nasional.

“Hukum itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menakut-nakuti. Negara harus memastikan hukum benar-benar melindungi rakyat secara nyata dan berjangka panjang,” pungkasnya.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa
BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja
Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September
Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung
HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara
BPHTB Kini Diverifikasi Maksimal 3 Hari, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026
BPN Sleman Percepat Transformasi Digital, Layanan Pertanahan Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Aman
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Kulon Progo Raih 2 Penghargaan Kemenkum DIY, Reformasi Hukum Berpredikat Istimewa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:38 WIB

BPN Sleman Siapkan Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari Kerja

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hak Pekerja Trans Jogja Tak Kunjung Tuntas, KSBSI Ancam Aksi Besar Awal September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Pemkab Sleman Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Busana Adat Nusantara Warnai Lapangan Denggung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-81 RI di Pakem Digelar Spektakuler, 300 Pelajar Tampilkan Tari Kolosal Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page