Foto: Plt Kepala BPN Sleman, Andri Reza Fitrian Eru Setiawan, menjadi narasumber Seminar Nasional Cessie, Novasi, dan Subrogasi dalam Hak Tanggungan di Yogyakarta, Sabtu (20/6/2026).
YOGYAKARTA, opinijogja – Transformasi digital di sektor pertanahan terus menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Andri Reza Fitrian Eru Setiawan, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Eksistensi Cessie, Novasi dan Subrogasi dalam Hak Tanggungan” yang digelar di Yogyakarta.
Seminar nasional tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DIY dan diikuti sekitar 600 peserta yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi kenotariatan, serta praktisi pelayanan pertanahan guna membahas berbagai aspek hukum dan implementasi pelayanan hak tanggungan di Indonesia.
Dalam paparannya, Andri Reza menjelaskan praktik pelayanan Hak Tanggungan yang berkaitan dengan mekanisme cessie, subrogasi, dan novasi, serta pentingnya memastikan seluruh proses tersebut memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat maupun lembaga keuangan.
Menurutnya, perkembangan pelayanan pertanahan saat ini terus diarahkan menuju sistem yang semakin modern dan berbasis digital, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.
“Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum berbagi ilmu dan pengalaman, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan kerja antara Notaris, PPAT, dan BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menyosialisasikan berbagai perkembangan layanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN, termasuk penguatan layanan elektronik yang semakin terintegrasi.
Menjawab pertanyaan mengenai penerapan layanan di Kabupaten Sleman, Andri menyampaikan bahwa implementasi pelayanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di wilayahnya berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, di Sleman penerapan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik sudah kami pastikan berjalan lancar. Hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan penyelesaian layanan mencapai 96 persen berdasarkan dashboard layanan prioritas yang dipantau secara nasional,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta para mitra kerja seperti perbankan, notaris, dan PPAT.
Seminar nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DIY yang dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa setiap perkembangan pelayanan pertanahan harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, transformasi pelayanan harus mengedepankan prinsip kemudahan layanan sekaligus menjamin kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah.
Pada sesi penutupan, moderator memberikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara BPN, Notaris, dan PPAT. Ilmu serta pengalaman yang dibagikan dalam seminar tersebut diharapkan dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas profesional sehari-hari.
Mengakhiri kegiatan, seluruh peserta meneguhkan semangat pelayanan sebagaimana tercermin dalam hymne Notaris dan PPAT, yakni menjunjung nilai kebersamaan, profesionalitas, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Rukun damai bagai keluarga, melayani Indonesia,” menjadi pesan penutup yang mengiringi berakhirnya seminar nasional tersebut.
(Ip/opinijogja)









