Foto: Dugaan kebocoran PAD sektor pariwisata Gunungkidul mencuat. Temuan hasil uji petik kini tengah didalami penyidik Tipikor. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
GUNUNGKIDUL, opinijogja.id – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyati, mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi wisata berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan di sejumlah titik Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
Temuan tersebut disebut berasal dari pemeriksaan di tiga lokasi, yakni TPR Utama Malam, TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JLS) Baron Malam, serta TPR di kawasan utara Pantai Watu Kodok.
Dalam keterangan kepada awak media di rumah dinasnya, Kamis (23/7/2026), Endang menyampaikan bahwa dugaan tersebut diduga melibatkan sekitar 30 pamong kalurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.
Menurut Endang, temuan hasil uji petik itu kini telah ditangani aparat penegak hukum, khususnya penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Proses hukum harus dikawal secara terbuka sehingga apabila memang terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah. Retribusi objek wisata selama ini merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pembiayaan pembangunan daerah.
Endang berharap pengungkapan dugaan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan retribusi wisata, memperkuat mekanisme pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah agar lebih transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Mencuatnya dugaan tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari besaran potensi kerugian daerah apabila dugaan kebocoran berlangsung dalam waktu lama, siapa pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan, hingga sejauh mana perkembangan proses penyelidikan akan berujung pada penetapan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap tidak bersalah dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(**/opinijogja)






