Kajari Sleman Dimutasi, Kejari Tegaskan Tak Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.Foto: opinijogja.

 

SLEMAN, opinijogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan bahwa mutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, tidak berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 yang saat ini masih diproses oleh Kejari Sleman.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, saat dikonfirmasi opinijogja, Kamis (30/7/2026).

“Mutasi Kajari Sleman tidak ada hubungannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi nasional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Murti.

Ia menjelaskan, rotasi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sleman, tetapi juga mencakup seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta tiga pejabat Asisten pada Kejaksaan Tinggi DIY.

Baca Juga:  STC Rayakan HUT Pertama dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa di Sleman

Menurut Murti, mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Dalam keputusan itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya dijabat Bambang Yunianto akan diisi oleh Dinar Kripsiaji.

Kejari Sleman memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak terpengaruh oleh pergantian pimpinan.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun 2020 telah memasuki tahap penyidikan dan Kejari Sleman telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penanganan kasus itu menjadi salah satu perhatian publik di Kabupaten Sleman.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page