Anggota DPRD Sleman Aktif Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kerugian Negara Rp10,9 Miliar

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka RA, anggota DPRD Kabupaten Sleman, digiring penyidik Kejaksaan Negeri Sleman usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020, Senin (22/6/2026).foto: dok.Kejari Sleman.

 

SLEMAN, opinijogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan RA, anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan RA dalam proses penyaluran dana hibah yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pemulihan sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menjelaskan, Kabupaten Sleman pada tahun 2020 menerima Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68,518 miliar. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka RA diduga berperan aktif melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai penerima hibah. Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan aktif tersangka RA dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat sebagai penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari Sleman.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ketua DPRD: Tunggu Proses Hukum

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara yang sama.

Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 12 Juli 2024.

Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sleman,” tegas Kepala Kejari Sleman.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak
Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa
Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya
Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi
Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
Kejati DIY Segel Mesin Pengolahan Susu, Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas Koperasi dan UMKM Makin Terkuak
Kasus Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Aktivis Tantang Kejari Buktikan Keterlibatan RA di Persidangan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polda DIY dan Kejati DIY Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Kasus Day Care dan Kejahatan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 15:11 WIB

Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Massa Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kejati DIY Buka Suara soal Pendataan SPPG MBG, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:14 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Luncurkan Petisi Dukung Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Soroti Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:27 WIB

Mantan Jogoboyo dan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page