Foto: Audiensi Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan DPRD Sleman, (ip/opinijogja).
Sleman, opinijogja — Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkap adanya jarak antara kebijakan daerah dan kebutuhan riil keluarga penyintas cerebral palsy di Kabupaten Sleman. Temuan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Sleman, Kamis, 18 Desember 2025.
Audiensi yang berlangsung di Pendopo DPRD Sleman itu diikuti 20 mahasiswa S2 Psikologi UGM bersama dosen pembimbing, perwakilan Dinas Sosial Sleman, serta organisasi pendamping keluarga penyintas cerebral palsy, Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP) dan SHINE.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sleman, Yani Fathu Rohman, mengatakan persoalan cerebral palsy tidak dapat dipersempit sebagai isu kesehatan semata. Menurut dia, isu tersebut berkaitan erat dengan akses pendidikan, perlindungan sosial, dan arah kebijakan daerah yang inklusif.
“DPRD memiliki fungsi strategis untuk menerjemahkan aspirasi kelompok rentan ke dalam kebijakan anggaran dan regulasi daerah,” kata Yani.
Dari perspektif akademik, dosen pembimbing mahasiswa, Prof. Sofia Renowati dan Diana Setiyawati, PhD, Psikolog, menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penanganan cerebral palsy. Dukungan psikososial, penerimaan sosial, serta sistem pendidikan ramah disabilitas dinilai sama pentingnya dengan layanan kesehatan.
Tim mahasiswa yang diwakili Randa, Ela, dan Onah memaparkan hasil pendampingan keluarga penyintas cerebral palsy di Sleman. Randa menyebutkan bahwa secara normatif pemerintah daerah telah memiliki regulasi dan program bagi penyandang disabilitas. Namun, temuan lapangan menunjukkan kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjangkau kelompok sasaran.
“Informasi mengenai layanan dan program daerah tidak sampai ke keluarga penyintas. Akibatnya, hak-hak yang seharusnya dapat diakses justru terlewat,” ujar Randa.

Ela menambahkan, keluarga penyintas cerebral palsy menghadapi tekanan multidimensi. Pembatasan akses terapi BPJS bagi anak di atas usia tujuh tahun, tingginya biaya hidup non-medis, serta kerentanan ekonomi akibat minimnya fleksibilitas kerja bagi orang tua yang berperan sebagai caregiver menjadi persoalan utama. Ketidakjelasan jalur pendidikan berkelanjutan turut memperbesar ketidakpastian masa depan anak penyintas.
Berdasarkan temuan tersebut, tim advokasi mendorong pemerintah daerah melakukan intervensi struktural melalui subsidi APBD di sektor kesehatan, penguatan layanan rehabilitasi medik di Puskesmas, serta penerapan skema jam kerja fleksibel (flexible working arrangement) bagi caregiver.
Onah menilai kebijakan inklusif bukan sekadar agenda sosial, melainkan investasi pembangunan jangka panjang. “Dampaknya mencakup peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, stabilitas ekonomi keluarga, serta efisiensi anggaran jangka panjang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Sleman, Rudi, menyatakan pemerintah daerah berkewajiban memastikan penyintas cerebral palsy memperoleh akses layanan sosial dan pendampingan yang berkelanjutan. Ia menyebut audiensi ini sebagai ruang evaluasi atas implementasi program yang telah berjalan.
Ketua WKCP Yogyakarta, Reny Indrawati, menegaskan kesetaraan pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah. Keterbatasan sekolah inklusif, minimnya pendamping khusus, serta rendahnya pemahaman guru terhadap kondisi cerebral palsy masih menjadi hambatan struktural.
Menutup audiensi, Yani Fathu Rohman menyatakan DPRD Sleman berkomitmen mengawal aspirasi komunitas penyintas cerebral palsy melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Audiensi ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi perumusan kebijakan daerah yang lebih presisi dan berpihak pada kebutuhan riil penyintas cerebral palsy di Sleman. (Ip/opinijogja)















