Sleman, opinijogja – Proses lelang proyek Pembangunan Gedung Perkantoran Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, kembali menjadi sorotan setelah salah satu penyedia jasa melayangkan sanggahan resmi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kalurahan Banyuraden.
Sanggahan tersebut diajukan menyusul Pengumuman Panitia Lelang Nomor: 13/PPBJ_PGPKB/XI/2025 yang disampaikan pada Selasa, 18 November 2025, di ruang Sekretariat PBJ Kalurahan Banyuraden.
Dalam surat yang diterima redaksi, penyedia jasa mempersoalkan tidak dicantumkannya hasil evaluasi dokumen seluruh peserta lelang pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Kalurahan Banyuraden. Mereka menilai hal tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses evaluasi yang dilakukan panitia PBJ.
Pihak penyedia jasa menjelaskan bahwa pada pelaksanaan lelang elektronik (LPSE), Pokja umumnya menyertakan hasil evaluasi administrasi dan teknis peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami menganggap tidak adanya transparansi dari panitia PBJ dalam mengevaluasi dokumen yang kami cantumkan,” tulis penyedia jasa dalam surat sanggahannya.
Keputusan panitia memenangkan salah satu peserta tanpa menyertakan hasil evaluasi dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan alasan tersebut, penyedia jasa secara resmi meminta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan Banyuraden melakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang lelang paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025–2026.
“Sanggahan ini kami ajukan agar dapat menjadi perhatian dan pertimbangan panitia,” tulis pihak penyedia dalam surat tersebut. (Pay)















