Foto: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan (kiri) bersalaman saat menerima piagam penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto (kanan) pada Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 di Yogyakarta, Rabu (19/8/2026).
KULON PROGO, opinijogja.id — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meraih dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY dalam Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Yogyakarta, Rabu (19/8/2026).
Dua penghargaan tersebut yakni Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, transparansi, pelayanan publik, dan kepastian hukum.
“Kita Kabupaten Kulon Progo mendapatkan dua penghargaan. Yang pertama di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, yang kedua Indeks Reformasi Hukum dengan kategori Istimewa,” ujar Agung.
Dalam penilaian JDIH tingkat DIY, Kulon Progo menempati peringkat kedua, setelah Kota Yogyakarta. Sementara untuk Indeks Reformasi Hukum, Kulon Progo berhasil meraih predikat Istimewa bersama Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan penghargaan tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah semakin memperkuat kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
Selain penghargaan, peringatan Hari Pengayoman ke-81 juga diisi penyerahan 30 sertifikat Hak Cipta kepada masyarakat dan komunitas dengan dukungan mitra kerja.
(Ip/opinijogja)









