Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim PN Sleman soal Praperadilan Raudi Akmal, Dinilai Masuk Pokok Perkara

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Sleman, Dr Iwan Setyawan SH MH, memberikan pandangannya terkait putusan praperadilan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Menurutnya, putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara pokok dan penyidik masih memiliki ruang hukum untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: OpiniJogja.

 

SLEMAN, opinijogja.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang mengabulkan gugatan praperadilan anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 menuai perhatian kalangan akademisi hukum.

Dalam amar putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang dibacakan Hakim Tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H., Selasa (28/7/2026), pengadilan menyatakan penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak sah menurut hukum. Hakim juga memerintahkan penyidik Kejari Sleman segera mengeluarkan Raudi Akmal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim turut menyinggung putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi, yang menyatakan Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Pakar Hukum Sleman, Iwan Setyawan, menilai sebagian pertimbangan hakim tersebut justru memasuki ranah pokok perkara yang semestinya menjadi kewenangan majelis hakim pada persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.

“Menurut saya, hakim sudah masuk ke pokok perkara karena berulang kali menyinggung perkara Sri Purnomo yang menurut hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Iwan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, objek pemeriksaan praperadilan seharusnya terbatas pada aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga:  BPN Sleman Tegaskan Siap Dukung Polda DIY Usut Dugaan Mafia Tanah, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Iwan menjelaskan, penetapan tersangka pada prinsipnya cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara juga harus dapat dibuktikan.

“Penahanan dan penetapan tersangka cukup didukung dua alat bukti. Tetapi untuk perkara korupsi memang harus ada kerugian negara,” ujarnya.

Meski praperadilan Raudi Akmal dikabulkan, Iwan menegaskan putusan tersebut tidak menghapus atau menggugurkan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata.

“Putusan praperadilan tidak menggugurkan perkaranya,” tegasnya.

Karena itu, menurut Iwan, Kejari Sleman masih memiliki peluang untuk melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru apabila telah melengkapi syarat-syarat yang dipersoalkan dalam putusan hakim.

“Kalau ada kekurangan, penyidik bisa menerbitkan Sprindik baru. Itu memungkinkan secara hukum,” katanya.

Iwan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Raudi Akmal yang menyebut penyidikan ulang akan kembali batal demi hukum apabila Kejari Sleman belum mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dengan lembaga yang berwenang.

“Kalau memang yang dipersoalkan adalah audit kerugian negara dari BPK, tinggal dikoordinasikan dengan BPK. Itu bisa dilakukan penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejari Sleman menyatakan akan mematuhi amar putusan praperadilan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Sleman sebelum mengeluarkan Raudi Akmal dari tahanan.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Sleman. Setelah penyidik menerima salinan putusan, tersangka akan segera dikeluarkan dari tahanan. Untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan dan mempelajari pertimbangan hakim karena putusan praperadilan bersifat final,” ujar Murti.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol
Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD
Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi
Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional
Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum
Kejati DIY Lantik 5 Kajari Baru, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Kajari Sleman Bambang Yunianto Pamit, Singgung Kasus Hibah Pariwisata dan Pengaduan Aktivis
Aktivis Adukan Hakim PN Sleman ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Praperadilan Raudi Akmal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Kejari Sleman Gencarkan Penyuluhan Hukum, Sasar Warga hingga Sekolah untuk Cegah Pinjol dan Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kejari Kulon Progo Gandeng BPR Bank Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola BUMD

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Enam Saksi Diperiksa Maraton, Kejari Kulon Progo Dalami Dugaan Korupsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Penanganan Perkara Hukum Jadi Prioritas, Kajari Sleman Tegaskan Pendekatan Humanis dan Profesional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka dari Penjajah, Belum Merdeka dari Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page