Kenaikan kesejahteraan hakim diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya integritas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Oleh: Muhammad Arifin
Klaten, opinijogja.id – Ketika pemerintah memutuskan menaikkan gaji hakim secara signifikan mulai Januari 2026, banyak pihak menyambutnya sebagai langkah strategis memperkuat independensi peradilan. Logikanya sederhana: hakim yang sejahtera diharapkan tidak mudah tergoda suap, sehingga mampu memutus perkara secara adil dan profesional.
Namun, beberapa bulan setelah kebijakan itu berjalan, pertanyaan publik justru semakin keras terdengar: apakah kenaikan gaji benar-benar berdampak pada kualitas penegakan hukum?
Masyarakat tidak mengukur keberhasilan kebijakan dari besarnya angka pada slip gaji hakim. Yang mereka lihat adalah kualitas putusan, integritas pengadilan, serta keberanian hakim menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Ironisnya, berbagai perkara kontroversial masih terus bermunculan. Tidak sedikit putusan yang dinilai mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Kecurigaan terhadap praktik mafia peradilan pun belum benar-benar hilang. Persepsi publik bahwa “hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas” masih menjadi stigma yang sulit dihapus.
Jika kesejahteraan sudah meningkat drastis, maka alasan ekonomi sebagai pemicu penyimpangan seharusnya semakin kecil. Karena itu, ketika masih muncul dugaan suap atau putusan yang menimbulkan tanda tanya besar, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, mekanisme pengawasan terhadap hakim juga sering dianggap belum memberikan jawaban memuaskan. Banyak masyarakat yang melapor ke lembaga pengawas, tetapi memperoleh penjelasan bahwa substansi pertimbangan putusan hakim bukan menjadi objek pemeriksaan etik.
Di sinilah muncul kegelisahan publik. Bila dugaan penyimpangan selalu berlindung di balik istilah “pertimbangan hakim”, lalu sampai di mana batas pengawasan terhadap integritas putusan?
Publik tentu memahami bahwa hakim harus independen. Tidak setiap putusan yang kalah dapat dijadikan alasan memeriksa hakim. Namun, independensi tidak boleh berubah menjadi tameng yang membuat kualitas pertimbangan hukum sama sekali tidak dapat disentuh pengawasan ketika muncul indikasi pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu contoh yang memicu pertanyaan masyarakat adalah ketika terjadi transaksi jual beli tanah menggunakan nama pihak lain, status tanah telah diblokir karena sengketa, tetapi proses hukum atau putusan justru dinilai mengesahkan keadaan tersebut. Benar atau tidaknya putusan itu tentu harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta persidangan. Namun, ketika masyarakat melihat adanya kejanggalan dan tidak memperoleh ruang pengawasan yang memadai, kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun ikut tergerus.
Persoalan terbesar sebenarnya bukan sekadar soal benar atau salahnya satu putusan. Yang lebih berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan. Ketika benteng itu retak, rakyat kehilangan tempat berharap. Kenaikan gaji yang mencapai beberapa kali lipat semestinya diikuti peningkatan integritas, transparansi, kualitas pertimbangan hukum, serta keberanian menolak segala bentuk intervensi maupun suap.
Sudah saatnya ukuran keberhasilan reformasi peradilan tidak berhenti pada peningkatan kesejahteraan aparat. Yang jauh lebih penting adalah meningkatnya kepercayaan publik terhadap setiap putusan yang lahir dari ruang sidang.
Rakyat tidak menuntut hakim menjadi pahlawan. Mereka hanya berharap hakim menjalankan sumpah jabatannya dengan jujur, independen, profesional, dan berpihak pada hukum serta keadilan.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukanlah hadiah bagi mereka yang memiliki uang atau kekuasaan. Keadilan adalah hak setiap warga negara.
Dan selama masyarakat masih mempertanyakan apakah putusan lahir dari hati nurani atau dari kepentingan tertentu, pekerjaan rumah reformasi peradilan belum pernah benar-benar selesai.
(Ip/opinijogja)






