Foto: Ketua DPRD Kabupaten Sleman Gustan Ganda
SLEMAN, opinijogja.id – Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda, angkat bicara terkait penetapan salah satu anggota DPRD Sleman berinisial RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Saat dikonfirmasi Opinijogja, Selasa (23/6/2026), Gustan memberikan tanggapan singkat dan menegaskan bahwa DPRD Sleman akan mengikuti ketentuan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Sleman, Gustan mengatakan pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah DPRD Sleman telah menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait status tersangka yang disematkan kepada anggota dewan tersebut, Gustan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Kita tunggu proses,” katanya.
Begitu pula saat ditanya mengenai kemungkinan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila yang bersangkutan nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita tunggu proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Sleman berinisial RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (22/6/2026) setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan wakil rakyat yang masih aktif menjabat di lembaga legislatif daerah. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut.
Masyarakat pun menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum maupun sikap resmi DPRD Sleman terkait perkembangan kasus yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
(Ip/opinijogja)






