Foto: Tersangka RA, anggota DPRD Kabupaten Sleman, digiring penyidik Kejaksaan Negeri Sleman usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020, Senin (22/6/2026).foto: dok.Kejari Sleman.
SLEMAN, opinijogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan RA, anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan RA dalam proses penyaluran dana hibah yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pemulihan sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menjelaskan, Kabupaten Sleman pada tahun 2020 menerima Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68,518 miliar. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka RA diduga berperan aktif melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai penerima hibah. Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.
“Penyidik menemukan adanya perbuatan aktif tersangka RA dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat sebagai penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari Sleman.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara yang sama.
Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.952.457.030. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 12 Juli 2024.
Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sleman,” tegas Kepala Kejari Sleman.
(Ip/opinijogja)






