Foto: Ratusan mahasiswa UII menggelar aksi damai di Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (15/6/2026), dengan membawa enam tuntutan kepada pemerintah. Foto: Dok. Aliansi Poros Keadilan UII.
YOGYAKARTA, opinijogja – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Poros Keadilan UII menggelar aksi demonstrasi di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (15/6/2026). Aksi tersebut diisi dengan long march, orasi, dan penyampaian enam tuntutan kepada pemerintah.
Massa aksi memulai perjalanan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII di kawasan Kotabaru menuju Nol Kilometer Yogyakarta. Sepanjang perjalanan, para mahasiswa membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Setibanya di lokasi aksi, Koordinator Umum Aliansi Poros Keadilan UII, Muhammad Alamsyah, menyampaikan enam poin tuntutan yang kemudian disuarakan bersama oleh seluruh peserta aksi.
Adapun enam tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
1. Pemberhentian total program MBG dan KDMP.
2. Penurunan harga BBM dan kebutuhan pokok.
3. Perbaikan tata kelola kebijakan fiskal dan keuangan negara.
4. Kejelasan progres reformasi Kepolisian Republik Indonesia serta pembahasan UU Polri.
5. Penghentian militerisme di ranah sipil.
6. Perbaikan pola komunikasi pemerintah serta pengakuan atas kesalahan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi menilai berbagai persoalan ekonomi, hukum, dan tata kelola pemerintahan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga selesai. Tidak ada laporan mengenai gangguan keamanan maupun kerusakan fasilitas publik selama kegiatan berlangsung.
Sementara itu, menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Dikutip dari unggahan Instagram Humas Jogja, Sultan menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan secara tertib dan tidak merugikan kepentingan publik.
“Demonstrasi kan punya hak, punya izin kepolisian. Yang penting jangan merugikan kepentingan publik, jangan merusak, tertib silakan saja, enggak ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat luas.
(Ip/opinijogja)









