Foto: Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan furnitur di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan sejumlah warga negara asing. (Foto: Istimewa).
KLATEN, opinijogja – Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah perusahaan di wilayah Ceper, Kabupaten Klaten, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum yang terdiri dari Edy Susanto, S.H., M.H., Restu Baskara, S.H., dan Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., C.P.L., CCSM.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (7/6/2026), tim kuasa hukum mengapresiasi langkah petugas imigrasi yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak pelapor yang berada di lokasi, petugas imigrasi mendatangi perusahaan tersebut pada Sabtu (6/6/2026) untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa WNA yang diduga melakukan aktivitas yang memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait status dan izin keimigrasiannya.
Tim kuasa hukum menjelaskan, saat proses pemeriksaan berlangsung sempat terjadi keberatan dari pihak perusahaan dengan alasan menunggu kehadiran kuasa hukum yang mendampingi para WNA tersebut. Penyerahan dokumen perjalanan dan paspor disebut baru dilakukan setelah kuasa hukum hadir di lokasi.
“Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi antara petugas dengan kuasa hukum para WNA, paspor akhirnya berhasil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Selain itu, petugas juga melakukan tindakan pencegahan melalui sistem keimigrasian agar pihak yang diperiksa tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung,” demikian keterangan tim kuasa hukum.
Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati hak setiap orang, termasuk warga negara asing, untuk mendapatkan pendampingan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menyimpulkan adanya kesalahan ataupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang,” tegas mereka.
Namun, tim kuasa hukum menilai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kedaulatan negara, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran izin tinggal, izin kerja, maupun penyalahgunaan izin keimigrasian, mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta proses pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, dan independen, tim kuasa hukum juga berharap seluruh fakta terkait aktivitas para WNA tersebut dapat diungkap secara objektif.
“Jenis visa yang digunakan, tujuan kedatangan ke Indonesia, hingga keterlibatan mereka dalam kegiatan usaha di Kabupaten Klaten perlu dibuka secara terang demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar mereka.
Menurut tim kuasa hukum, penegakan hukum keimigrasian tidak boleh berhenti pada penyitaan paspor semata. Proses pemeriksaan harus mampu mengungkap secara menyeluruh ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka pun menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Ip/opinijogja)









