Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan furnitur di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan sejumlah warga negara asing. (Foto: Istimewa).

 

KLATEN, opinijogja – Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah perusahaan di wilayah Ceper, Kabupaten Klaten, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum yang terdiri dari Edy Susanto, S.H., M.H., Restu Baskara, S.H., dan Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., C.P.L., CCSM.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (7/6/2026), tim kuasa hukum mengapresiasi langkah petugas imigrasi yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak pelapor yang berada di lokasi, petugas imigrasi mendatangi perusahaan tersebut pada Sabtu (6/6/2026) untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa WNA yang diduga melakukan aktivitas yang memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait status dan izin keimigrasiannya.

Tim kuasa hukum menjelaskan, saat proses pemeriksaan berlangsung sempat terjadi keberatan dari pihak perusahaan dengan alasan menunggu kehadiran kuasa hukum yang mendampingi para WNA tersebut. Penyerahan dokumen perjalanan dan paspor disebut baru dilakukan setelah kuasa hukum hadir di lokasi.

“Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi antara petugas dengan kuasa hukum para WNA, paspor akhirnya berhasil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Selain itu, petugas juga melakukan tindakan pencegahan melalui sistem keimigrasian agar pihak yang diperiksa tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung,” demikian keterangan tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Penggugat Hadirkan Saksi, Sidang Sengketa Tanah Lawan BPR Lumintu Kembali Akan Digelar Pekan Depan

Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati hak setiap orang, termasuk warga negara asing, untuk mendapatkan pendampingan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak menyimpulkan adanya kesalahan ataupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang,” tegas mereka.

Namun, tim kuasa hukum menilai dugaan pelanggaran keimigrasian merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kedaulatan negara, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran izin tinggal, izin kerja, maupun penyalahgunaan izin keimigrasian, mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain meminta proses pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, dan independen, tim kuasa hukum juga berharap seluruh fakta terkait aktivitas para WNA tersebut dapat diungkap secara objektif.

“Jenis visa yang digunakan, tujuan kedatangan ke Indonesia, hingga keterlibatan mereka dalam kegiatan usaha di Kabupaten Klaten perlu dibuka secara terang demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar mereka.

Menurut tim kuasa hukum, penegakan hukum keimigrasian tidak boleh berhenti pada penyitaan paspor semata. Proses pemeriksaan harus mampu mengungkap secara menyeluruh ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka pun menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Ip/opinijogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel opinijogja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap
Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial
Ngeri! Pemuda 23 Tahun di Bantul Diduga Racik Tembakau Sintetis untuk Edaran Jogja
Solar Subsidi Dikencingi, Ditimbun, Lalu Dijual ke Industri
Diduga Ada “Pesanan Jabatan”, Pengisian Dukuh Klancingan Widodomartani Disorot Warga
FJI DIY Kecam Penganiayaan Siswa di Bantul, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:12 WIB

Debt Collector Bawa Celurit dan 4 Katana Saat Tagih Utang, Dua Orang Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tak Cukup Sita Paspor, Dugaan Pelanggaran WNA di Klaten Diminta Diusut Tuntas

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:57 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:08 WIB

Konflik Klitren Lor Yogyakarta Berakhir Damai, Jadi Momentum Perkuat Pembauran Sosial

Berita Terbaru

Breaking news

RAKYAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN EKSPERIMEN KEKUASAAN!

Senin, 15 Jun 2026 - 02:18 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, 23 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:06 WIB